
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 9.
- Menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2).
- Mengubah Lampiran nomor urut 17 sampai dengan 20.
- Mengubah Lampiran nomor urut 101, dan menyisipkan 10 (sepuluh) Titik Dasar baru di antara nomor urut 101 dan 102.
- Mengubah Lampiran nomor urut 127, dan menyisipkan 2 (dua) Titik Dasar baru di antara nomor urut 127 dan 128.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 77
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002.
