Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 9.
  2. Menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2).
  3. Mengubah Lampiran nomor urut 17 sampai dengan 20.
  4. Mengubah Lampiran nomor urut 101, dan menyisipkan 10 (sepuluh) Titik Dasar baru di antara nomor urut 101 dan 102.
  5. Mengubah Lampiran nomor urut 127, dan menyisipkan 2 (dua) Titik Dasar baru di antara nomor urut 127 dan 128.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 77

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca