
Hukum Positif Indonesia-
Untuk mencapai tujuan pendidikan di Indonesia sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, tidak terlepas dari peranan warga negara itu sendiri, orang tua, masyarakat dan pemerintah.
Peranan dari warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah saling terkait sehubungan dengan hak dan kewajibannya.
Mengingat peranan warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah, ketentuan Pasal 5 – Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengaturnya secara garis besar. Adapun hak dan kewajiban tersebut adalah sebagai berikut:
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pendidikan
Hak Warga Negara dalam Bidang Pendidikan
Warga negara yang dimaksud dalam sistem pendidikan nasional adalah warga negara Indonesia yang mempunyai hak:
- Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
- Bagi warga negara yang mempunyai kelainnya fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
- Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
- Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
- Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pendidikan
Setelah adanya hak bagi warga negara, selanjutnya undang-undang juga mengatur tentang kewajiban warga negara, yaitu:
- Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
- Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
Hak dan Kewajiban Orang Tua dalam Bidang Pendidikan
Dalam hal pendidikan ini orang tua juga mempunyai hak untuk berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
Selanjutnya orang tua juga berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya selama dalam usia wajib belajar, yaitu usia tujuh sampai dengan lima belas tahun, sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Hak dan Kewajiban Masyarakat dalam Bidang Pendidikan
Masyarakat dalam penyelenggaraan pendidkan nasional mempunyai hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
Selanjutnya masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk memberikan dukungan sumberdaya dalam penyelenggaraan pendidikan, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Hak dan Kewajiban Pemerintah dalam Bidang Pendidikan
Tidak kalah pentingnya adalah peranan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan nasional yang berupa hak dan kewajiban.
Dalam hal ini pemerintah mempunyai hak untuk mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sebagaimana telah disebutkan di atas haruslah berjalan dengan selaras dan seimbang untuk mencapai tujuan dari pendidikan nasional. -RenTo070419-
1 Comment
You must log in to post a comment.