
Hukum Positif Indonesia-
Daftar isi:
Pendahuluan
Teknologi yang semakin berkembang mengharuskan masyarakat untuk beradaptasi dengan teknologi tersebut. Dalam perkembangannya teknologi membutuhkan sumber energi, yang pada saat ini sumber energi yang umum digunakan adalah listrik. Dipilihnya listrik sebagai sumber energi alasan utamanya adalah karena ramah lingkungan.
Hampir semua mesin produksi di pabrik-pabrik industri, alat-alat perlengkapan yang berhubungan dengan rumah tangga menggunakan energi listrik. Bahkan sekarang energi listrik sudah merambah ke dunia otomotif.
Demikian pentingnya kebutuhan akan energi listrik, maka pemerintah membentuk sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bernama Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasi oleh negara.
Sejarah Singkat Perusahaan Listrik Negara (PLN)
Perusahaan Listrik Negara (PLN) bermula dari dibentuknya sebuah jawatan listrik dan gas pada masa pemerintahan Presiden Soekarno pada tanggal 27 Oktober 1945, yang kemudian pada tanggal 1 Januari 1961 Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara (BPU-PLN) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas. Untuk selanjutnya berubah lagi dengan membentuk dua buah perusahaan menjadi Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas pada 1 Januari 1965. Akhirnya sejak tahun 1994 status PLN berubah status dari perusahaan umum menjadi menjadi perusahaan perseroan guna memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik.
Sebagai sebuah perusahaan, Perusahaan Listrik Negara (PLN) tentunya mempunyai visi yaitu, “diakui sebagai perusahaan kelas dunia yang bertumbuh kembang, unggul dan terpercaya dengan bertumpu pada potensi insani”. Visi ini akan tercapai dengan menjalani misi-misi sebagai berikut:
- Menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang lain yang terkait, berorientasi pada kepuasan pelanggan, anggota perusahaan dan pemegang saham.
- Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
- Mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi.
- Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.
Visi dan misi ini dilengkapi dengan sebuah moto, “listrik untuk kehidupan yang lebih baik”, dengan maksud dan tujuan adalah untuk menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum dalam jumlah dan mutu yang memadai serta memupuk keuntungan dan melaksanakan penugasan pemerintah di bidang ketenagalistrikan dalam rangka menunjang pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.
Hubungan Antara Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan Masyarakat
Pada kesempatan ini penulis hanya akan membahas hubungan antara Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan masyarakat berkenaan dengan tanggung jawab sebagai pelaku usaha terhadap konsumen secara yuridis normatif.
Pengertian pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Berlandaskan pengertian pelaku usaha sebagai mana tersebut di atas, maka Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam hal ini disebut sebagai pelaku usaha. Sebagai pelaku usaha tentunya mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Demikian juga halnya dengan masyarakat merupakan konsumen dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa yang dimaksud dengan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Melihat hubungan sebagai pelaku usaha dan konsumen, tentunya hak dan kewajibannya diatur dan dilindungi oleh undang-undang, dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Permasalahan
Hubungan sebagai pelaku usaha dan konsumen adalah apabila salah satu pihak tidak menjalankan hak dan kewajibannya sebagaimana yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khusus pada tulisan ini penulis akan membahas permasalahan tentang bagaimana tanggung jawab Perusahaan Listrik Negara (PLN) selaku usaha apabila terjadi pemadaman listrik terhadap konsumennya yakni masyarakat.
Pembahasan
Pemadaman listrik yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) terhadap konsumennya yaitu masyarakat tentunya mempunyai konsekuensi hukum, dimana baik pelaku usaha dan konsumen sama-sama mempunyai hak dan kewajiban.
Dalam hal pemadaman listrik secara menyeluruh atau bergantian terhadap masyarakat sebagai konsumen yang dilakukan oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pelaku usaha, dapat diartikan bahwa Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah lalai dalam melakukan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kewajiban yang dilanggar oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) yaitu:
- Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Baca juga: Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Dengan tidak terpenuhinya kewajiban oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagaimana tersebut di atas, maka terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen. Adapun yang menjadi tidak terpenuhinya hak konsumen adalah sebagai berikut:
- Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Baca juga: Hak dan Kewajiban Konsumen
Akibat pemadaman yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) bagi industri yang bergantung dengan listrik tentunya mengkibatkan kerugian materi yang cukup besar baik industri besar, menengah, kecil dan mikro. Dengan menghitung berapa lama listrik mati dikalikan dengan jumlah produk yang dihasilkan serta ditambahkan dengan komponen biaya produksi, maka akan didapat angka kerugian tersebut. Disamping kerugian materi masih ada lagi kerugian-kerugian immateri, contohnya akibat pemadaman yang dilakukan Perusahaan Listrik Negara (PLN) tentu target produksi tidak akan tercapai sehingga mengakibatkan hilangnya kepercayaan pelanggan.
Demikian juga halnya dengan perumahan yang mendapat pemadaman listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), tentunya mengakibatkan lifetime dari alat-alat elektronik rumah tangga menjadi lebih cepat dari yang seharusnya. Kembali lagi dalam hal ini tetap saja masyarakat yang dirugikan, sementara masyarkat sendiri apabila terlambat sehari saja dalam melakukan pembayaran listrik sebagai kewajiban tanpa pemberitahuan sebelumnya sudah langsung dilakukan pemutusan sementara aliran listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Pelanggaran terhadap hak dan kewajiban oleh masing-masing pihak sebagaimana yang diuraikan di atas dapat diselesaikan melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Pelanggaran hak dan kewajiban ini tergolong ke dalam kelompok hukum perdata yang terkait dengan hukum perikatan.
Baca juga: Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pelaku usaha dilarang untuk mencantumkan hal-hal atau ketentuan dalam perjanjian yang menyebutkan memberi hak kepada pelaku usaha untuk pengalihan tanggung jawab dan mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan pelanggan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan uraian singkat diatas dapat diambil kesimpulan berkenaan dengan tanggung jawab Perusahaan Listrik Negara (PLN) terhadap pemadaman listrik sebagai berikut:
- Perusahaan Listrik Negara (PLN) mempunyai tanggung jawab terhadap konsumen baik secara perdata maupun pidana.
- Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih belum komitmen dan konsisten untuk mencapai visi melalui misi-misi yang direalisasikan dengan tujuan organisasi.
- Masyarakat dapat melakukan gugatan perdata baik secara perorangan maupun berkelompok ataupun bersama-sama dalam sengketa perlindungan konsumen.
Untuk itu disarankan agar Perusahaan Listrik Negara (PLN) berkomitmen dengan visi dan misinya dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperhatikan tingkat kepuasan pelanggan (customer satisfation) dengan berorientasi pada program-program kepuasan pelanggan seperti six sigma dan zero defects.
Kepada pemerintah disarankan agar melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasi oleh negara, berkenaan dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan. -RenTo050419-