Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

Pasal I

  1. Menyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (2).
  3. Mengubah ketentuan Pasal 6.
  4. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34.
  5. Menghapus BAB III.
  6. Menghapus ketentuan Pasal 34.
  7. Menyisipkan satu ayat di natara ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2).
  8. Mengubah ketentuan Pasal 39.
  9. Mengubah ketentuan Pasal 40.
  10. Mengubah ketentuan Pasal 51.
  11. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 51 dan Pasal 52.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca