
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Pasal I
- Menyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2.
- Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 6.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34.
- Menghapus BAB III.
- Menghapus ketentuan Pasal 34.
- Menyisipkan satu ayat di natara ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 39.
- Mengubah ketentuan Pasal 40.
- Mengubah ketentuan Pasal 51.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 51 dan Pasal 52.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021.
You must log in to post a comment.