
Hukum Positif Indonesia-
Secara umum untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, pemerintah sudah mengaturnya dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, demikian disebutkan dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pokok-Pokok Standar Nasional Pendidikan
Hal-hal pokok yang menjadi standar nasional pendidikan adalah sebagai berikut:
- Isi; standar isi mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan ke dalam persyaratan tentang kompetensi tamatan, komptensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
- Proses.
- Kompentensi lulusan; merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
- Tenaga kependidikan; mencakup persyaratan pendidikan prajabatan dan kelayakan, baik fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
- Sarana dan prasarana; mencakup ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustkaan, laboratrium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, dan sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
- Pengelolaan.
- Pembiayaan.
- Penilaian pendidikan.
Semua hal yang menjadi pokok dalam standar nasional pendidikan sebagaimana tersebut di atas harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Standar nasional pendidikan juga digunakan sebagai acuan dalam pengembangan hal-hal sebagai berikut:
- Kurikulum.
- Tenaga kependidikan.
- Sarana dan prasarana.
- Pengelolaan.
- Pembiayaan.
Dalam pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pealporan pencapaiannya dilaksanakan oleh suatu badang badan standarisasi, penjamin dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi.
Semua hal yang berkenaan dengan standar pendidikan nasional sebagaimana telah diuraikan di atas diatur lebih lanjut dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. -RenTo110819-
You must log in to post a comment.