Categories
Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Sistematika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4)
  2. BAB II Peran dan Kedudukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Pasal 5 – Pasal 7)
  3. BAB III Rencana Induk Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Pasal 8 – Pasal 12)
  4. BAB IV Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Pasal 13 – Pasal 38)
  5. BAB V Etika, Wajib Serah dan Wajib Simpan, dan Kebijakan Berlandaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Pasal 39 – Pasal 41)
  6. BAB VI Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Pasal 42 – Pasal 48)
  7. BAB VII Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Pasal 49 – Pasal 70)
  8. BAB VIII Jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Pasal 71 – Pasal 78)
  9. BAB IX Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 79 – Pasal 86)
  10. BAB X Perang dan Tanggung Jawab Masyarakat (Pasal 87 – Pasal 90)
  11. BAB XI Sanksi Admnistrasi (Pasal 91 – Pasal 92)
  12. BAB XII Ketentuan Pidana (Pasal 93 – Pasal 96)
  13. BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 97 – Pasal 100)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.