
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Lingkup Standar Nasional Pendidikan (Pasal 2 – Pasal 33).
- BAB III Pengmbangan, Pemantauan, dan Pelaporan Standar Nasional Pendidikan (Pasal 34)
- BAB IV Kurikulum (Pasal 35 – Pasal 40).
- BAB V Evaluasi (Pasal 41 – Pasal 49).
- BAB VI Akreditasi (Pasal 50 – Pasal 52).
- BAB VII Sertifikasi (Pasal 53 – Pasal 59).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87
Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022.
You must log in to post a comment.