Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Lingkup Standar Nasional Pendidikan (Pasal 2 – Pasal 33).
  3. BAB III Pengembangan, Pemantauan, dan Pelaporan Standar Nasional Pendidikan (Pasal 34)
  4. BAB IV Kurikulum (Pasal 35 – Pasal 40).
  5. BAB V Evaluasi (Pasal 41 – Pasal 49).
  6. BAB VI Akreditasi (Pasal 50 – Pasal 52).
  7. BAB VII Sertifikasi (Pasal 53 – Pasal 59).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca