Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Lingkup Standar Nasional Pendidikan (Pasal 2 – Pasal 33).
  3. BAB III Pengmbangan, Pemantauan, dan Pelaporan Standar Nasional Pendidikan (Pasal 34)
  4. BAB IV Kurikulum (Pasal 35 – Pasal 40).
  5. BAB V Evaluasi (Pasal 41 – Pasal 49).
  6. BAB VI Akreditasi (Pasal 50 – Pasal 52).
  7. BAB VII Sertifikasi (Pasal 53 – Pasal 59).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: