
Hukum Positif Indonesia-
Ruang lingkup perdagangan diatur dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Ruang Lingkup Perdagangan
Kegiatan perdagangan meliputi perdagangan barang dan jasa, yang masing-masing memiliki batasan tersendiri dalam penyelengaraannya.
Perdagangan Barang
Ruang lingkup perdagangan barang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Perdagangan dalam negeri.
- Perdagangan luar negeri.
- Perdagangan perbatasan.
- Standarisasi.
- Perdagangan melalui sistem elektronik.
- Pelindungan dan pengamanan perdagangan.
- Pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, menengah.
- Pengembangan ekspor.
- Kerja sama perdagangan internasional.
- Sistem informasi perdagangan.
- Tugas dan wewenang pemerintah di bidang perdagangan.
- Komite perdagangan nasional.
- Pengawasan.
- Penyidikan.
Perdagangan Dalam Negeri
Perdagangan dalam negeri adalah perdagangan barang dan/atau jasa dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia yang tidak termasuk perdagangan luar negeri.
Telah diuraikan pada artikel dengan judul ruang lingkup perdagangan bahwa yang menjadi ruang lingkup diantarnya adalah perdagangan dalam negeri yang diatur dalam Pasal 5 – Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Perdagangan Luar Negeri
Perdagangan luar negeri adalah perdagangan yang mencakup kegiatan ekspor dan/atau impor barang dan/atau perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara.
Perdagangan luar negeri diatur dalam Pasal 38 – Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Perdagangan Perbatasan
Perdagangan perbatasan adalah perdagangan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di daerah perbatasan Indonesia dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Perdagangan perbatasan di atur dalam ketentuan Pasal 55 – Pasal 56 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara lain dapat melakukan perdagangan perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan, baik itu perbatasan darat maupun perbatasan laut yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Perdagangan perbatasan dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standarisasi
Standarisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak.
Dalam rangka meningkatkan kualitas perdagangan di Indonesia yang melindungi konsumen sesuai dengan asas-asas perdagangan yang diantaranya asas tersebut adalah kepastian hukum, adil dan sehat, dan akuntabel dan transparan, maka pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Perdagangan melalui sistem elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Pada era globalisasi dan digitalisasi sekarang ini, sangat dimungkinkan terjadi perubahan dari kebiasaan- kebiasaan yang selama ini berlangsung secara konvensional menuju kebiasaan yang berbasis teknologi. Salah satunya adalah dalam sektor perdagangan, yangmana banyak toko “online” bermunculan menawarkan berbagai macam barang dan jasa.
Untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen dalam hal transaksi perdagangan melalui toko “online”, maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan
Pelindungan dan pengamanan perdagangan meliputi pembelaan terhadap tuduhan dumping yang dilakukan oleh eksportir dan ekspor barng nasional beserta dengan pengamanannya terhadap praktik perdagangan yang tidak sehat.
Perlidungan dan pengamanan perdagangan diatur dalam ketentuan Pasal 67 – Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil dan menegah diatur dalam ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah, dan pemerintah daerah, serta pihak ketiga, terutama dalam hal permodalan dan masalah teknis lainnya.
Kita sering membaca dan mendengar istilah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dalam kegiatan berusaha di Indonesia. Berikut ini disampaikan mengenai pengertian dan kriteria usaha mikro, kecil dan menengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Pengembangan Ekspor
Definisi ekspor sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Ketentuan mengenai ekspor diatur dalam Pasal 42 – Pasal 44 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Kerja Sama Perdagangan Internasional
Kerja sama perdagangan internasional secara umum diatur dalam ketentuan Pasal 82 – Pasal 87 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sistem Informasi Perdagangan
Sistem informasi perdagangan adalah tatanan, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi,perdagangan yang terintegrasi dalam mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan.
Sistem informasi perdagangan secara umum diatur dalam ketentuan Pasal 88 – Pasal 92 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Tugas dan Wewenang Pemerintah di Bidang Perdagangan
Tugas dan wewenang pemerintah di bidang perdagangan secara umum diatur dalam ketentuan Pasal 93 – Pasal 96 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Perdagangan merupakan urusan pemerintahan konkuren kategori pilihan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan pemerintahan konkuren bidang perdagangan terdiri dari beberapa subbidang yang secara lebih jelas terdapat dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Komite Perdagangan Nasional
Komite perdagangan nasional secara umu diatur dalam ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pengawasan
Pengawasan perdagangan secara umum diatur dalam ketentuan Pasal 98 – Pasal 102 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kewenangan pengawasan dalam bidang perdagangan berada pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan terlebih dahulu menetapkan kebijakan pengawasan di bidang perdagangan.
Pemerintah pusat melakukan pengawasan bidang perdagangan dalam hal ini dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Penyidikan
Penyidikan secara umum diatur dalam ketentuan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Perdagangan Jasa
Di samping perdagangan barang sebagaimana tersebut di atas dalam hal kegiatan pelindungan dan pengamanan perdagangan juga dilakukan terhadap perdagangan jasa.
Kegiatan pelindungan perdagangan jasa dimaksud meliputi:
- Jasa bisnis
- Jasa distribusi.
- Jasa komunikasi.
- Jasa pendidikan.
- Jasa lingkungan hidup.
- Jasa keuangan.
- Jasa konstruksi dan teknik terkait.
- Jasa kesehatan sosial.
- Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga.
- Jasa pariwisata.
- Jasa transportasi.
- Jasa lainnya.
Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. -RenTo280319-
1 Comment