Ruang Lingkup Perdagangan Menurut Undang-Undang

Doa kami bagi para pembaca yang budiman:
اسّلام عليكم ورحمة اللّه وبركا ته
Semoga Allah melimpahkan keselamatan, rahmat dan keberkahan untukmu.
By: Rendra Topan
Ruang lingkup perdagangan diatur dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Ruang Lingkup Perdagangan
Kegiatan perdagangan meliputi perdagangan barang dan jasa, yang masing-masing memiliki batasan tersendiri dalam penyelengaraannya.
Perdagangan Barang
Ruang lingkup perdagangan barang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Perdagangan dalam negeri; adalah perdagangan barang dan/atau jasa dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia yang tidak termasuk perdagangan luar negeri.
- Perdagangan luar negeri; adalah perdagangan yang mencakup kegiatan ekspor dan/atau impor barang dan/atau perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara.
- Perdagangan perbatasan; adalah perdagangan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di daerah perbatasan Indonesia dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Standarisasi; adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak.
- Perdagangan melalui sistem elektronik; adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
- Pelindungan dan pengamanan perdagangan; meliputi pembelaan terhadap tuduhan dumping yang dilakukan oleh eksportir dan ekspor barng nasional beserta dengan pengamanannya terhadap praktik perdagangan yang tidak sehat.
- Pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Pengembangan ekspor.
- Kerjasama perdagangan internasional.
- Sistem informasi perdagangan; adalah tatanan, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi,perdagangan yang terintegrasi dalam mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan.
- Tugas dan wewenang pemerintah di bidang perdagangan.
- Komite perdagangan nasional.
- Pengawasan.
- Penyidikan.
Perdagangan Jasa
Di samping perdagangan barang sebagaimana tersebut di atas dalam hal kegiatan pelindungan dan pengamanan perdagangan juga dilakukan terhadap perdagangan jasa.
Kegiatan pelindungan perdagangan jasa dimaksud meliputi:
- Jasa bisnis
- Jasa distribusi.
- Jasa komunikasi.
- Jasa pendidikan.
- Jasa lingkungan hidup.
- Jasa keuangan.
- Jasa konstruksi dan teknik terkait.
- Jasa kesehatan sosial.
- Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga.
- Jasa pariwisata.
- Jasa transportasi.
- Jasa lainnya.
Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. (RenTo)(280319)

Donation/Sumbangan
Donate $5 to buy me a coffee, to support producing great content. Thank You/Donasikan $5 untuk membelikan saya kopi, guna mendukung pembuatan konten yang bagus. Terimakasih
$5.00