Perdagangan Dalam Negeri

Doa kami bagi para pembaca yang budiman:
اسّلام عليكم ورحمة اللّه وبركا ته
Semoga Allah melimpahkan keselamatan, rahmat dan keberkahan untukmu.
By: Rendra Topan
Telah diuraikan pada artikel dengan judul ruang lingkup perdagangan bahwa yang menjadi ruang lingkup diantarnya adalah perdagangan dalam negeri yang diatur dalam Pasal 5 – Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
- Pengertian Perdagangan Dalam Negeri
- Peranan Pemerintah Dalam Sektor Perdagangan Dalam Negeri
- Arah Kebijakan Sektor Perdagangan Dalam Negeri
- Pedoman dan Penataan Sektor Perdagangan Dalam Negeri
Pengertian Perdagangan Dalam Negeri
Perdagangan dalam negeri adalah perdagangan barang dan/atau jasa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak termasuk perdagangan luar negeri, demikian pengertian perdagangan dalam negeri yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Peranan Pemerintah Dalam Sektor Perdagangan Dalam Negeri
Pemerintah mempunyai peranan dalam perdagangan dalam negeri ini melalui kebijakan dan pengendalian yang mengarah kepada:
- Peningkatan efisiensi dan efektivitas distribusi.
- Peningkatan iklim usaha dan kepastian berusaha.
- Pengintegrasian dan perluasan pasar dalam negeri.
- Peningkatan akses pasar bagi produk dalam negeri.
- Perlindungan konsumen.
Arah Kebijakan Sektor Perdagangan Dalam Negeri
Arah kebijakan sebagaimana tersebut di atas setidaknya mengatur hal-hal yang berkenaan dengan (Pasal 5 ayat (3) UU No. 7/2014) :
- Pengharmonisasian peraturan, standar, dan prosedur kegiatan perdagangan antara pusat dan daerah atau antar daerah.
- Penataan prosedur perizinan bagi kelnacaran arus barang.
- Pemenuhan ketersedian dan keterjangkauan barang kebutuhan pokok masyarakat.
- Pengembangan dan penguatan usaha di bidang perdagangan dalam negeri, termasuk koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah.
- Pemberian fasilitas pengembangan sarana perdagangan.
- Peningkatan fasilitas pengembangan sarana perdagangan.
- Peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
- Perdagangan antarpulau.
- Perlindungan konsumen.
Pedoman dan Penataan Sektor Perdagangan Dalam Negeri
Pengendalian perdagangan dalam negeri dilakukan oleh pemerintah meliputi hal-hal yang berkenaan dengan perizinan, standar, pelarangan dan pembatasan.
Dalam sektor perdagangan dalam negeri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pemerintah menyebutkan hal-hal yang menjadi pedoman dalam penataan perdagangan dalam negeri yaitu:
- Distribusi barang.
- Sarana perdagangan.
- Perdagangan jasa.
- Peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
- Perdagangan antarpulau.
- Perizinan.
- Pengendalian barang kebutuhan pokok dan barang penting.
- Larangan dan pembatasan perdagangan barang dan jasa.
Hal-hal tersebut di atas diuraikan lebih lanjut dalam artikel berikutnya.(RenTo)(240819)