Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Kewajiban Bank dan Cakupan Kredit atau Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Pasal 2 – Pasal 4).
  3. BAB III Transparansi dan Realisasi dalam rangka Pemberian Kredit atau Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Pasal 5 – Pasal 6).
  4. BAB IV Bantuan Teknis (Pasal 7 – Pasal 9).
  5. BAB V Kerjasama (Pasal 10).
  6. BAB VI Publikasi, Penghargaan dan Pembinaan (Pasal 11 – Pasal 12).
  7. BAB VII Sanksi (Pasal 13).
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 14 – Pasal 16).

Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2012 Nomor 274

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 17/12/2015

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: