
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Kewajiban Bank dan Cakupan Kredit atau Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Pasal 2 – Pasal 4).
- BAB III Transparansi dan Realisasi dalam rangka Pemberian Kredit atau Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Pasal 5 – Pasal 6).
- BAB IV Bantuan Teknis (Pasal 7 – Pasal 9).
- BAB V Kerjasama (Pasal 10).
- BAB VI Publikasi, Penghargaan dan Pembinaan (Pasal 11 – Pasal 12).
- BAB VII Sanksi (Pasal 13).
- BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 14 – Pasal 16).
Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2012 Nomor 274
Keterangan: Diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 17/12/2015
You must log in to post a comment.