Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Kewajiban Bank dan Cakupan Kredit atau Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Pasal 2 – Pasal 4).
  3. BAB III Transparansi dan Realisasi dalam rangka Pemberian Kredit atau Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Pasal 5 – Pasal 6).
  4. BAB IV Bantuan Teknis (Pasal 7 – Pasal 9).
  5. BAB V Kerjasama (Pasal 10).
  6. BAB VI Publikasi, Penghargaan dan Pembinaan (Pasal 11 – Pasal 12).
  7. BAB VII Sanksi (Pasal 13).
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 14 – Pasal 16).

Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2012 Nomor 274

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 17/12/2015

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca