
Hukum Positif Indonesia-
Perdagangan merupakan urusan pemerintahan konkuren kategori pilihan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan pemerintahan konkuren bidang perdagangan terdiri dari beberapa subbidang yang secara lebih jelas terdapat dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Perdagangan
Urusan pemerintahan konkuren bidang perdagangan terdiri dari beberapa subbidang, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Subbidang tersebut terdiri dari beberapa urusan, yaitu:
- Perizinan dan pendaftaran perusahaan.
- Sarana distribusi perdagangan.
- Stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting.
- Pengembangan ekspor.
- Standarisasi dan perlindungan konsumen.
Uraian kewenangan dan tugas subbidang sebagaimana tersebut di atas berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut:
Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan
Pemerintah Pusat
- Penerbitan izin usaha yang menjadi urusan pemerintahan konkuren di bidang perdagangan meliputi:
- Perantara perdagangan properti.
- Penjualan langsung.
- Perwakilan perusahaan perdagangan asing.
- Usaha perdagangan yang di dalamnya terdapat modal asing.
- Jasa survei dan jasa lainnya di bidang perdagangan tertentu.
- Pendaftaran agen dan/atau distributor.
- Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk:
- Pemberi waralaba dari dalam negeri.
- Pemberi waralaba dari luar negeri.
- Pemberi waralaba lanjutan dari waralaba dalam negeri.
- Pemberi waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri.
- Penerima waralaba dari waralaba luar negeri.
- Penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB), distributor dan subdistributor.
- Penerbitan surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya distributor terdaftar, pembinaan terhadap importer produsen bahan berbahaya,importer terdaftar bahan berbahaya, distributor terdaftar bahan berbahaya dan produsen terdaftar bahan berbahaya, dan pengawasan distribusi pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya.
- Pengakuan Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar (PKAPT).
- Pengakuan Pedagang Gula Antar Pulau Terdaftar (PGAPT), Surat Persetujuan Perdagangan Gula Antar Pulau (SPPGAP), dan Surat Persetujuan Perdagangan Gula Rafinasi Antar Pulau (SPPGRAP).
- Penerbitan Angka Pengenal Importer (API) bagi perusahaan tertentu.
Daerah Provinsi
- Penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol toko bebas bea dan rekomendasi penerbitan SIUP-MB bagi distributor.
- Penerbitan surat izin usaha perdagangan barang berbahaya pengecer terdaftar, pemeriksaan sarana distribusi bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya di tingkat daerah provinsi.
- Rekomendasi untuk penerbitan Pedagang Gula Antar Pulau Terdaftar (PGAPT) dan Surat Persetujuan Perdagangan Gula Rafinasi Antar Pulau (SPPGRAP).
- Penerbitan surat keterangan asal (bagi daerah provinsi yang telah ditetapkan sebagai instansi penerbit surat keterangan asal).
- Penerbitan Angka Pengenal Impor (API)
Daerah Kabupaten/Kota
- Penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan izin usaha toko swalayan.
- Penerbitan tanda daftar gudang, dan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB).
- Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk:
- Penerima waralaba dari waralaba dalam negeri.
- Penerima waralaba lanjutan dari waralaba dalam negeri.
- Penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri.
- Penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum di tempat.
- Pemeriksaan fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya di daerah kabupaten/kota.
- Rekomendasi penerbitan Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar (PKAPT) dan pelaporan rekapitulasi perdagangan kayu antarpulau.
- Penerbitan surat keterangan asal (bagi daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai instansi penerbit surat keterangan asal).
Sarana Distribusi Perdagangan
Pemerintah Pusat
Dalam hal sarana distribusi perdagangan bukan merupakan urusan pemerintah konkuren dalam bidang perdangan bagi pemerintah pusat.
Daerah Provinsi
Sarana distribusi perdagangan merupakan urusan pemeritahan konkuren yang berada pada daerah provinsi dalam hal pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi.
Daerah Kabupten/Kota
Sarana distribusi perdagangan juga merupakan urusan pemerintahan konkuren yang berada pada daerah kabupaten/kota dalam hal:
- Pembanguan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan.
- Pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di wilayah kerjanya.
Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Pemerintah Pusat
- Menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat nasional.
- Pemantauan dan mengelola informasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting yang cakupannya di tingkat nasional.
Daerah Provinsi
- Menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat daerah provinsi.
- Pemantauan dan mengelola informasi harga, informasi ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar provinsi.
- Melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok yang dampaknya pada beberapa daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi.
- Pengawasan pupuk dan pestisida tingkat daerah provinsi dalam melakukan pelaksanaan pengadaan, penyaluran, dan penggunaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya.
Daerah Kabupaten/Kota
- Menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat daerah kabupaten/kota.
- Pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar kabupaten/kota.
- Melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok yang dampaknya dalam daerah kabupaten/kota.
- Pengawasan pupuk dan pestisida tingkat daerah kabupaten/kota dalam melakukan pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya.
Pengembangan Ekspor
Pemerintah Pusat
- Penyelenggaraan promosi dagang melalui pameran dagang internasional, pameran dagang nasional, dan pameran dagang lokal serta misi dagang bagi eksportir skala usaha besar, menengah dan kecil.
- Penyelenggaraan kegiatan kerjasama internasional pengembangan ekspor.
- Penerbitan izin penyelenggaraan pameran dagang dengan mengikutsertakan peserta dan/atau produk asal luar negeri.
- Penyelenggaraan kampanye pencitraan Indonesia skala internasional.
Daerah Provinsi
- Penyelenggaraan promosi dagang melalui promosi dagang melalui pameran dagang internasional, pameran dagang nasional, dan pameran dagang lokal serta misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada lebih dari satu daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi.
- Penyelenggaraan kampanye pencitraan produk ekspor skala nasional (lintas daerah provinsi).
Daerah Kabupaten/Kota
- Penyelenggaraan promosi dagang melalui pameran dagang nasional, pameran dagang lokal dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada satu daerah kabupaten/kota.
- Penyelenggaraan kampanye pencitraan produk ekspor skala daerah provinsi (lintas daerah kabupaten/kota).
Standarisasi dan Perlindungan Konsumen
Pemerintah Pusat
- Penyelenggaraan, pengendalian dan evaluasi perlindungan konsumen, standarisasi, dan mutu barang, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa di seluruh wilayah Republik Indonesia.
- Penyelenggaraan, pengendalian, dan evaluasi metrologi legal di seluruh wilayah Republik Indonesia.
- Penyelenggaraan metrologi legal dalam rangka penanganan kasus.
Daerah Provinsi
- Pelaksanaan perlindungan konsumen, pengujian mutu barang, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di seluruh daerah kabupaten/kota.
Daerah Kabupaten/Kota
- Pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan.
Semua urusan pemerintahan konkuren di bidang perdagangan sebagaimana tersebut di atas merupakan pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun rencana dan program kerja pemerintahan pada masing-masing tingkatan. -RenTo181219-
You must log in to post a comment.