
Hukum Positif Indonesia-
Pada periode kedua pemerintahan Presiden SBY, pemerintah telah mengeluarkan moratorium berkenaan dengan penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis mengartikan moratorium tersebut adalah penundaan penerimaan PNS sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011, Nomor 800-632 Tahun2011, Nomor 141/PMK.01/2011 tentang Penundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan bersama tiga menteri tersebut berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yang bertujuan untuk penataan pegawai negeri sipil dan penghematan belanja pegawai.
Hal ini menjadi menarik karena proses rekruitmen PNS beberapa waktu belakangan melalui jalur Kategori 2 masih tejadi kesimpangsiuran yang membuat kerancuan, apalagi dihubungkan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Dasar Hukum
Pegawai Honor Kategori 1
Perlu disampaikan terlebih dahulu mengenai syarat pengelompokan Kategori 1 dan Kategori 2 agar lebih mudah dipahami. Kategori 1 adalah kelompok pegawai honor yang sudah memenuhi syarat antara lain:
- Penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD).
- Diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah.
- Masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005, secara terus menerus.
- Berusia paling rendah sembilan belas tahun dan tidak boleh lebih dari usia empat puluh enam tahun pada 1 Januari 2006.
Pegawai Honor Kategori 2
Sedangkan untuk Kategori 2 adalah kelompok pegawai honor yang pada saat pendataan Kategori 1 dilakukan telah bekerja sebagai pegawai honor namun tidak memenuhi persayaratan sebagaimana Kategori 1 tersebut di atas, yaitu: penghasilannya tidak dibiayai oleh APBN atau APBD.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawasi Negeri Sipil, baik pegawai honor kategori 1 maupun pegawai honor kategori 2 mempunyai kesamaan yaitu sama-sama diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:
- Tenaga guru.
- Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan.
- Tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan.
- Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Maksudnya tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah adalah tenaga teknis yang bersifat oprasional dalam rangka pelaksanaan tugas pokok instansi dan bukan tenaga teknis administratif.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah, “pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”.
Permasalahan
Permasalahan apa saja yang di timbulkan sehubungan dengan pengangkatan pegawai honor kategori 2 dengan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan
Pada bagian ini dibahas ketentuan yang berkenaan dengan pegawai honor kategori 1 dan kategori 2 berdasarkan kepada keterbatasan wawasan dan pengalaman yang ada pada penulis, yang disajikan secara yuridis normatif.
Perbedaan mendasar pengangkatan pegawai honor kategori 1 dengan kategori 2 adalah setelah dilakukan verifikasi dan validasi data melalui pemeriksaan kelengkapan adminstrasi, sedangkan bagi pegawai honor kategori 2 disamping dilakukan verifikasi dan validasi data, juga dilakukan ujian tertulis sesama pegawai honor kategori 2 yang dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.
Pegawai Honor Kategori 1
Ketentuan atau syarat pengelompokan pegawai honor kategori 1 berdasarkan uraian singkat pada bagian teori di atas, yaitu; gajinya di bebankan pada APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang. Masa kerja per 31 Desember 2005 terhitung satu tahun, terus menerus atau tidak terputus, dan usia paling rendah 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006, dan pengangkatannya cukup dengan validasi dan verifikasi data.
Pegawai Honor Kategori 2
Telah jelas disebutkan dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, bahwa pegawai honor kategori dua hanya pembayaran gajinya saja yang tidak dianggarkan di APBN atau APBD, sedangkan syarat lainnya sama dengan pegawai honor kategori 1 dan ditambah dengan mengikuti ujian tertulis untuk pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hubungan Antara Pegawai Honor Kategori 1 dan Kategori 2
Implementasinya untuk syarat pembayaran gaji yang ditanggung oleh APBN atau APBD, jumlah yang dianggarkan berdasarkan jumlah pegawai honor yang ada ternyata lebih sedikit dari jumlah pegawai honor existing. Hal ini tentu menimbulkan permasalahan setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, sehingga jumlah pegawai honor kategori satu itu ternyata tidak banyak.
Validasi dan verifikasi data ini meluputi antara lain kesesuaian data dengan mata anggaran ataupun kode rekening yang terdapat dalam APBN atau APBD sampai dengan daftar kehadiran pegawai honor yang bersangkutan.
Syarat lainnya adalah diangkat oleh pejabat yang berwenang yang bekerja di Instansi Pemerintah dan tidak terputus atau berturut-turut kurun waktu masa kerja dimaksud. Syarat ini pada kenyataannya tidak semua pegwai honor memiliki surat keputusan penagkatan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini karena berkenaan dengan kepegawaian menurut penulis yang menerbitkan adalah pejabat yang memang tugas dan fungsi institusinya mengurusi pegawai.
Syarat berikutnya adalah masa kerja per 31 Desember 2005 sudah mencapai satu tahun, artinya bahwa pegwai honor yang masuk pada tanggal 1 Januari 2005 masuk ke dalam pegawai honor kategori 1 jika syarat-lainnya terpenuhi sebagai mana tersebut di atas.
Batas usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 per 1 Januari 2006 merupakan salah satu syarat pengangkatan tenaga honor menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, dimana menurut Peraturan Permintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengakatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, diutamakan adalah pegawai honor yang sudah mendekati usia maksimal dengan masa kerja yang lebih lama juga.
Untuk mengakomodir pegawai honor yang tidak memenuhi syarat sebagai pegawai honor kategori satu, maka dikelompokan dengan sebutan pegawai honor kategori dua. Sebagian yang telah terdaftar tersebut memiliki nomor induk pegawai yang sebagaimana yang terdapat dalam data Badan Kepegawaian Negara.
Belum lagi selesai dengan pegawai honor kategori 1 dan kategori 2, pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Hal ini tentu saja tidak menyelesaikan masalah sebelumnya yang telah ada, dengan peraturan perundangan sebelumnya berkenaan dengan pegawai honor kategori 1 dan kategori 2, karena pegawai honor tersebut tidak dapat mengkiti seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan alasan mereka sudah memiliki nomor induk kepegawaian sebagai honor K1 dan K2. Sementara itu honor K1 dan K2 tersebut belum juga dilakukan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Baca juga: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:
- Faktanya sampai awal tahun 2019 ternyata tujuan penundaan penerimaan pegawai negeri sipil berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011, Nomor 800-632 Tahun2011, Nomor 141/PMK.01/2011 tentang Penundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil masih belum tercapai.
- Terdapatnya permasalahan antara lain yaitu pada saat pegawai honor kategori 2 mendaftar untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ternyata pegawai honor kategori 2 tersebut ada yang sudah mempunyai nomor induk pegawai sebagaimana data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga tidak dapat mendaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sementara pegawai honor yang bersangkutan tidak tahu kalau dia sudah mempunyai nomor induk pegawai sebagai pegawai negeri sipil.
- Permasalahan lainnya adalah pegawai honor yang memenuhi syarat untuk kategori 1 ternyata masuk kategori 2 dan demikian juga sebaliknya, seharusnya masuk kategori 2 ternyata masuk kategori 1. Praktik-praktik seperti ini mempunyai dampak yuridis dan sosiologis yang cukup luas terhadap kemajuan institusi pada khususnya dan negara Indonesia secara umum.
Permasalahan permasalahan tersebut di atas dapat saja terjadi mengingat banyaknya kepentingan dan keinginan individu untuk menjadi pegawai pemerintah. Dalam hal ini pemerintah harus tegas dengan melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saran
Pemerintah harus melakukan evaluasi atas pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil berdasarkan kepada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawasi Negeri Sipil, berkenaan dengan skala prioritas pengangkatan dan tugasnya. -RenTo290319-