Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Penetepan Komoditas Sumber Daya Alam Strategis (Pasal 2).
  3. BAB III Tata Kelola Ekspor (Pasal 3 – Pasal 5).
  4. BAB IV Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 6).
  5. BAB V Ketentuan Peralihan (Pasal 7 – Pasal 8).
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 9 – Pasal 10).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 58

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca