
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 4.
- Mengubah ketentuan Pasal 6.
- Mengubah ketentuan Pasal 8.
- Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 11A ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), serta menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (2a).
- Mengubah ketentuan Pasal 16 ayat (1).
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 4
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.
