Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 4.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 6.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 8.
  4. Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (3).
  5. Mengubah ketentuan Pasal 11A ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), serta menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).
  6. Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (2a).
  7. Mengubah ketentuan Pasal 16 ayat (1).
  8. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 4

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca