
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Pasal I
- Menambahkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 289 dan Pasal 294.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 18
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021.
