Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan

Pasal I

  1. Menambahkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 289 dan Pasal 294.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 18

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca