Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 5).
  2. BAB II Penenmpatan Dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Sistemik yang Ditetapkan sebagai Bank dalam Penyehatan (Pasal 6 – Pasal 28).
  3. BAB III Penempatan Dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank selain Bank Sistemik yang Ditetapkan sebagai Bank dalam Penyehatan (Pasal 29).
  4. BAB IV Total Penempatan Dana pada Bank (Pasal 30).
  5. BAB V Penyelenggaraan PRP (Pasal 31 – Pasal 34).
  6. BAB VI Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Penyelenggaraan PRP (Pasal 35 – Pasal 99).
  7. BAB VII Pelaporan (Pasal 100 – Pasal 101).
  8. BAB VIII Penyerahan Bank Peserta PRP kepada Otoritas Jasa Keuangan (Pasal 102).
  9. BAB IX Penyerahan Bank Peserta PRP kepada Otoritas Jasa Keuangan (Pasal 103).
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 104 – Pasal 105).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 22

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca