
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 5).
- BAB II Penenmpatan Dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Sistemik yang Ditetapkan sebagai Bank dalam Penyehatan (Pasal 6 – Pasal 28).
- BAB III Penempatan Dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank selain Bank Sistemik yang Ditetapkan sebagai Bank dalam Penyehatan (Pasal 29).
- BAB IV Total Penempatan Dana pada Bank (Pasal 30).
- BAB V Penyelenggaraan PRP (Pasal 31 – Pasal 34).
- BAB VI Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Penyelenggaraan PRP (Pasal 35 – Pasal 99).
- BAB VII Pelaporan (Pasal 100 – Pasal 101).
- BAB VIII Penyerahan Bank Peserta PRP kepada Otoritas Jasa Keuangan (Pasal 102).
- BAB IX Penyerahan Bank Peserta PRP kepada Otoritas Jasa Keuangan (Pasal 103).
- BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 104 – Pasal 105).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 22
