Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Penyelenggaraan Keamanan Pangan (Pasal 3 – Pasal 46).
  3. BAB III Pengawasan (Pasal 47 – Pasal 58).
  4. BAB IV Sanksi Administratif (Pasal 59 – Pasal 71).
  5. BAB V Kejadian Luar Biasa dan Kedaruratan Keamanan Pangan (Pasal 72 – Pasal 75).
  6. BAB VI Peran Serta Masyarakat (Pasal 76 – Pasal 81).
  7. BAB VII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 82).
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 83 – Pasal 84).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca