
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
- BAB II Penyelenggaraan Keamanan Pangan (Pasal 3 – Pasal 46).
- BAB III Pengawasan (Pasal 47 – Pasal 58).
- BAB IV Sanksi Administratif (Pasal 59 – Pasal 71).
- BAB V Kejadian Luar Biasa dan Kedaruratan Keamanan Pangan (Pasal 72 – Pasal 75).
- BAB VI Peran Serta Masyarakat (Pasal 76 – Pasal 81).
- BAB VII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 82).
- BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 83 – Pasal 84).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249
Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026.
