Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda dan Dudanya

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda dan Dudanya

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Gaji Pokok dan Tunjangan (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Biaya Perjalanan, Rumah Jabatan dan Kendaraan Dinas (Pasal 4 – Pasal 5).
  4. BAB IV Perawatan Kesehatan, Tunjangan Cacat, Uang Duka dan Biaya Pemakaman (Pasal 6 – Pasal 9).
  5. BAB V Pensiun (Pasal 10 – Pasal 21).
  6. BAB VII Penutup (Pasal 25 – Pasal 27).

Keterangan:

  1. Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000.
  2. Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2026.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca