
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda dan Dudanya
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Gaji Pokok dan Tunjangan (Pasal 2 – Pasal 3).
- BAB III Biaya Perjalanan, Rumah Jabatan dan Kendaraan Dinas (Pasal 4 – Pasal 5).
- BAB IV Perawatan Kesehatan, Tunjangan Cacat, Uang Duka dan Biaya Pemakaman (Pasal 6 – Pasal 9).
- BAB V Pensiun (Pasal 10 – Pasal 21).
- BAB VII Penutup (Pasal 25 – Pasal 27).
Keterangan:
- Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000.
- Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2026.
