
Hukum Positif Indonesia-
Dokumen tersebut menguraikan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (Interantional Covenant on Civil and Political Rights), menekankan hak asasi manusia dan kebebasan individu.
Bagian I: Hak untuk Penentuan Nasib Sendiri
- Semua orang berhak menentukan nasib sendiri, menentukan status politik mereka dan mengejar pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya.
- Masyarakat dapat dengan bebas membuang kekayaan alam dan sumber daya mereka tanpa mengurangi kewajiban kerja sama ekonomi internasional.
- Negara-negara harus mempromosikan dan menghormati hak untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB.
Bagian II: Kewajiban Umum Negara
- Negara harus menghormati dan memastikan hak-hak yang diakui dalam Kovenan tanpa diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, atau status lainnya.
- Negara-negara diharuskan untuk mengadopsi langkah-langkah legislatif yang diperlukan untuk memberlakukan hak-hak yang diakui dalam Kovenan.
- Individu yang haknya dilanggar harus memiliki akses ke upaya hukum yang efektif, termasuk peninjauan kembali.
Bagian III: Hak Khusus
- Pasal 6: Hak untuk hidup melekat dan dilindungi oleh hukum; tidak seorang pun akan dirampas nyawa secara sewenang-wenang.
- Pasal 7: Larangan penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.
- Pasal 8: Larangan perbudakan dan kerja paksa, dengan pengecualian khusus untuk penahanan dan dinas militer yang sah.
- Pasal 9: Hak atas kebebasan dan keamanan; tidak ada penangkapan atau penahanan sewenang-wenang; hak untuk diberitahu tentang biaya.
- Pasal 10: Perlakuan terhadap semua orang yang dirampas kebebasannya harus menghormati martabat manusia.
- Pasal 12: Hak atas kebebasan bergerak dan tinggal; tidak ada perampasan hak sewenang-wenang untuk memasuki negara sendiri.
- Pasal 14: Hak atas pengadilan yang adil dan praduga tidak bersalah sampai terbukti bersalah.
- Pasal 18: Kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama, dengan batasan hanya sebagaimana ditentukan oleh hukum.
- Pasal 19: Hak atas kebebasan berekspresi, tunduk pada pembatasan yang diperlukan untuk menghormati hak-hak orang lain.
- Pasal 25: Hak untuk berpartisipasi dalam urusan publik, memilih, dan mengakses pelayanan publik tanpa diskriminasi.
Bagian IV: Komite Hak Asasi Manusia
- Pembentukan Komite Hak Asasi Manusia untuk memantau implementasi Kovenan.
- Komite terdiri dari 18 anggota yang dipilih untuk masa jabatan empat tahun, dengan ketentuan untuk perwakilan geografis yang adil.
- Negara harus menyerahkan laporan tentang langkah-langkah yang diambil untuk mengimplementasikan Kovenan dan kemajuan yang dibuat dalam menikmati hak.
Bagian V: Amandemen dan Ratifikasi
- Kovenan ini terbuka untuk ditandatangani dan diratifikasi oleh negara-negara anggota PBB dan lainnya yang diundang oleh Majelis Umum.
- Ini mulai berlaku tiga bulan setelah ratifikasi ke-35.
- Amandemen dapat diusulkan dan harus disetujui oleh mayoritas dua pertiga Negara Pihak.
Bagian VI: Ketentuan Akhir
- Kovenan tidak merusak hak-hak masyarakat untuk bebas menikmati sumber daya alam mereka.
- Dokumen ini otentik dalam berbagai bahasa dan disimpan ke Sekretaris Jenderal PBB.
- Penandatangan menegaskan komitmen mereka terhadap hak-hak yang diuraikan dalam Kovenan.
