Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4).
  2. BAB II Penyelidikan dan Penyidikan (Pasal 5 – Pasal 63).
  3. BAB III Penuntutan (Pasal 64 – Pasal 78).
  4. BAB IV Mekanisme Keadilan Restoratif (Pasal 79 – Pasal 88).
  5. BAB V Upaya Paksa (Pasal 89 – Pasal 141).
  6. BAB VI Hak Tersangka dan Terdakwa (Pasal 142).
  7. BAB VII Hak Saksi, Korban, Penyandang Disabilitas, Perempuan, dan Orang Lanjut Usia (Pasal 143 – Pasal 148).
  8. BAB VIII Advokat dan Bantuan Hukum (Pasal 149 – Pasal 155).
  9. BAB IX Berita Acara (Pasal 156).
  10. BAB X Sumpah atau Janji (Pasal 157)
  11. BAB XI Wewenang Pengadilan untuk Mengadili (Pasal 158 – Pasal 169).
  12. BAB XII Koneksitas (Pasal 170 – Pasal 172).
  13. BAB XIII Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi (Pasal 173 – Pasal 188).
  14. BAB IV Penggabungan Perkara Ganti Rugi (Pasal 189 – Pasal 192).
  15. BAB XV Pemeriksaan di Sidang Pengadilan (Pasal 193 – Pasal Pasal 284).
  16. BAB XVI Upaya Hukum Biasa (Pasal 285 – Pasal 313).
  17. BAB XVII Upaya Hukum Luar Biasa (Pasal 314 – Pasal 325).
  18. BAB XVIII Korporasi (Pasal 326 – Pasal 341).
  19. BAB XIX Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pasal 342 – Pasal 352).
  20. BAB XX Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pasal 353 – Pasal 359).
  21. BAB XXI Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi (Pasal 360).
  22. BAB XXII Ketentuan Peralihan (Pasal 361).
  23. BAB XXIII Ketentuan Penutup (Pasal 362 – Pasal 369).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188

Keterangan: Mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca