
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 1.
- Mengubah judul BAB II.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2.
- Mengubah ketentuan Pasal 2.
- Menghapus ketentuan Pasal 3.
- Mengubah ketentuan Pasal 4.
- Mengubah ketentuan Pasal 5.
- Mengubah judul BAB IV.
- Mengubah ketentuan Pasal 6.
- Mengubah ketentuan Pasal 7.
- Mengubah ketentuan Pasal 8.
- Mengubah ketentuan Pasal 9.
- Menyisipkan 2 (dua) pasal di antara ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10.
- Menghapus ketentuan Pasal 11.
- Menyisipkan 3 (tiga) BAB di antara BAB IV dan BAB V,
- Mengubah judul BAB V.
- Mengubah ketentuan Pasal 12.
- Mengubah ketentuan Pasal 13.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14.
- Mengubah judul BAB VI.
- Menyisipka 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16.
- Mengubah ketentuan Pasal 17 huruf a.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal dan 6 (enam) BAB di antara ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18.
- Mengubah judul BAB VII.
- Menghapus ketentuan Pasal 18.
- Mengubah ketentuan Pasal 19.
- Mengubah ketentuan Pasal 20.
- Menghapus ketentuan Pasal 21.
- Mengubah ketentuan Pasal 22.
- Menghapus ketentuan Pasal 23.
- Mengubah ketentuan Pasal 24.
- Mengubah ketentuan Pasal 25.
- Menghapus bagian ketiga BAB VII.
- Mengubah judul BAB VIII.
- Mengubah ketentuan Pasal 28.
- Menyisipkan 3 (tiga) pasal di antara ketentuan Pasal 30 dan Pasal 31.
- Mengubah ketentuan Pasal 31.
- Menghapus BAB XI.
- Mengubah judul BAB XII.
- Menghapus judul Bagian Kesatu BAB XII.
- Mengubah ketentuan Pasal 52.
- Menyisipkan 2 (dua) pasal di antara ketentuan Pasal 52 dan Pasal 53.
- Menghapus judul Bagian Kedua BAB XII.
- Mengubah ketentuan Pasal 53.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 53 dan Pasal 54.
- Mengubah ketentuan Pasal 55.
- Menghapus judul Bagian Ketiga BAB XII.
- Menyisipkan 1 (satu) BAB di antara BAB XII dan BAB XIII.
- Mengubah ketentuan Pasal 57.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 57 dan Pasal 58.
- Mengubah ketentuan Pasal 58.
- Mengubah ketentuan Pasal 59.
- Menghapus ketentuan Pasal 60.
- Mengubah ketentuan Pasal 61.
- Menghapus BAB XIV.
- Menghapus judul BAB XV.
- Menghapus ketentuan Pasal 66.
- Mengubah ketentuan Pasal 69.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 180
Keterangan: Menguban Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009.
