Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1.
  2. Mengubah judul BAB II.
  3. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2.
  4. Mengubah ketentuan Pasal 2.
  5. Menghapus ketentuan Pasal 3.
  6. Mengubah ketentuan Pasal 4.
  7. Mengubah ketentuan Pasal 5.
  8. Mengubah judul BAB IV.
  9. Mengubah ketentuan Pasal 6.
  10. Mengubah ketentuan Pasal 7.
  11. Mengubah ketentuan Pasal 8.
  12. Mengubah ketentuan Pasal 9.
  13. Menyisipkan 2 (dua) pasal di antara ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10.
  14. Menghapus ketentuan Pasal 11.
  15. Menyisipkan 3 (tiga) BAB di antara BAB IV dan BAB V,
  16. Mengubah judul BAB V.
  17. Mengubah ketentuan Pasal 12.
  18. Mengubah ketentuan Pasal 13.
  19. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14.
  20. Mengubah judul BAB VI.
  21. Menyisipka 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16.
  22. Mengubah ketentuan Pasal 17 huruf a.
  23. Menyisipkan 1 (satu) pasal dan 6 (enam) BAB di antara ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18.
  24. Mengubah judul BAB VII.
  25. Menghapus ketentuan Pasal 18.
  26. Mengubah ketentuan Pasal 19.
  27. Mengubah ketentuan Pasal 20.
  28. Menghapus ketentuan Pasal 21.
  29. Mengubah ketentuan Pasal 22.
  30. Menghapus ketentuan Pasal 23.
  31. Mengubah ketentuan Pasal 24.
  32. Mengubah ketentuan Pasal 25.
  33. Menghapus bagian ketiga BAB VII.
  34. Mengubah judul BAB VIII.
  35. Mengubah ketentuan Pasal 28.
  36. Menyisipkan 3 (tiga) pasal di antara ketentuan Pasal 30 dan Pasal 31.
  37. Mengubah ketentuan Pasal 31.
  38. Menghapus BAB XI.
  39. Mengubah judul BAB XII.
  40. Menghapus judul Bagian Kesatu BAB XII.
  41. Mengubah ketentuan Pasal 52.
  42. Menyisipkan 2 (dua) pasal di antara ketentuan Pasal 52 dan Pasal 53.
  43. Menghapus judul Bagian Kedua BAB XII.
  44. Mengubah ketentuan Pasal 53.
  45. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 53 dan Pasal 54.
  46. Mengubah ketentuan Pasal 55.
  47. Menghapus judul Bagian Ketiga BAB XII.
  48. Menyisipkan 1 (satu) BAB di antara BAB XII dan BAB XIII.
  49. Mengubah ketentuan Pasal 57.
  50. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 57 dan Pasal 58.
  51. Mengubah ketentuan Pasal 58.
  52. Mengubah ketentuan Pasal 59.
  53. Menghapus ketentuan Pasal 60.
  54. Mengubah ketentuan Pasal 61.
  55. Menghapus BAB XIV.
  56. Menghapus judul BAB XV.
  57. Menghapus ketentuan Pasal 66.
  58. Mengubah ketentuan Pasal 69.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 180

Keterangan: Menguban Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca