
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Ruang Lingkup Berlakunya Undang-Undang (Pasal 2).
- BAB III Dasar Peradilan (Pasal 3).
- BAB IV Penyidik dan Penuntut Umum (Pasal 4 – Pasal 15).
- BAB V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan dan Pemeriksaan Surat (Pasal 16 – Pasal 49).
- BAB VI Tersangka dan Terdakwa (Pasal 50 – Pasal 68).
- BAB VII Bantuan Hukum (Pasal 69 – Pasal 74).
- BAB VIII Berita Acara (Pasal 75).
- BAB IX Sumpah atau Janji (Pasal 76).
- BAB X Wewenang Pengadilan yang Mengadili (Pasal 77 – Pasal 88).
- BAB XI Koneksitas (Pasal 89 – Pasal 94).
- BAB XII Ganti Kerugian dan Rehabilitasi (Pasal 95 – Pasal 97).
- BAB XIII Penggabungan Perkara Gugatan dan Ganti Kerugian (Pasal 98 – Pasal 101).
- BAB XIV Penyidikan (Pasal 102 – Pasal 136).
- BAB XV Penuntutan (Pasal 137 – Pasal 144).
- BAB XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan (Pasal 146 – Pasal 232).
- BAB XVII Upaya Hukum Biasa (Pasal 233 – Pasal 258).
- BAB XVIII Upaya Hukum Luar Biasa (Pasal 259 – Pasal 269).
- BAB XIX Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pasal 270 – Pasal 276).
- BAB XX Pengawasan dan Pengamatan Putusan Pengadilan (Pasal 277 – Pasal 283).
- BAB XXI Ketentuan Peralihan (Pasal 284).
- BAB XXII Ketentuan Penutup(Pasal 285 – Pasal 286).
Sumber Hukum Pidana
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP masih merupakan produk hukum dari Pemerintahan Kolonial Belanda, yang terdiri dari dari tiga buku, yakni: Buku I tentang ketentuan Umum (Pasal 1-103), Buku II tentang Kejahatan (Pasal 104-488) dan Buku III tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah merupakan pruduk hukum Indonesia termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
You must log in to post a comment.