Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Ruang Lingkup Berlakunya Undang-Undang (Pasal 2).
  3. BAB III Dasar Peradilan (Pasal 3).
  4. BAB IV Penyidik dan Penuntut Umum (Pasal 4 – Pasal 15).
  5. BAB V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan dan Pemeriksaan Surat (Pasal 16 – Pasal 49).
  6. BAB VI Tersangka dan Terdakwa (Pasal 50 – Pasal 68).
  7. BAB VII Bantuan Hukum (Pasal 69 – Pasal 74).
  8. BAB VIII Berita Acara (Pasal 75).
  9. BAB IX Sumpah atau Janji (Pasal 76).
  10. BAB X Wewenang Pengadilan yang Mengadili (Pasal 77 – Pasal 88).
  11. BAB XI Koneksitas (Pasal 89 – Pasal 94).
  12. BAB XII Ganti Kerugian dan Rehabilitasi (Pasal 95 – Pasal 97).
  13. BAB XIII Penggabungan Perkara Gugatan dan Ganti Kerugian (Pasal 98 – Pasal 101).
  14. BAB XIV Penyidikan (Pasal 102 – Pasal 136).
  15. BAB XV Penuntutan (Pasal 137 – Pasal 144).
  16. BAB XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan (Pasal 146 – Pasal 232).
  17. BAB XVII Upaya Hukum Biasa (Pasal 233 – Pasal 258).
  18. BAB XVIII Upaya Hukum Luar Biasa (Pasal 259 – Pasal 269).
  19. BAB XIX Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pasal 270 – Pasal 276).
  20. BAB XX Pengawasan dan Pengamatan Putusan Pengadilan (Pasal 277 – Pasal 283).
  21. BAB XXI Ketentuan Peralihan (Pasal 284).
  22. BAB XXII Ketentuan Penutup(Pasal 285 – Pasal 286).

Sumber Hukum Pidana

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

KUHP masih merupakan produk hukum dari Pemerintahan Kolonial Belanda, yang terdiri dari dari tiga buku, yakni: Buku I tentang ketentuan Umum (Pasal 1-103), Buku II tentang Kejahatan (Pasal 104-488) dan Buku III tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).

2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah merupakan pruduk hukum Indonesia termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: