Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Perlakuan Pajak Penghasilan (Pasal 3 – Pasal 12).
  3. BAB III Kewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan (Pasal 13).
  4. BAB IV Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Pemegang IUP, IUPK, dan PKP2B (Pasal 14).
  5. BAB V Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (Pasal 15 – Pasal 17).
  6. BAB VI Hak dan Kewajiban Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B (Pasal 18).
  7. BAB VII Ketentuan Peralihan (Pasal 19 – Pasal 21).
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 22 – Pasal 23).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 90

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca