
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
- BAB II Perlakuan Pajak Penghasilan (Pasal 3 – Pasal 12).
- BAB III Kewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan (Pasal 13).
- BAB IV Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Pemegang IUP, IUPK, dan PKP2B (Pasal 14).
- BAB V Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (Pasal 15 – Pasal 17).
- BAB VI Hak dan Kewajiban Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B (Pasal 18).
- BAB VII Ketentuan Peralihan (Pasal 19 – Pasal 21).
- BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 22 – Pasal 23).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 90
Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025.
