
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung
Pasal I
- Menambahkan dua ayat pada ketentuan Pasal 4.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 203
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.
