
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (5), dan menghapus ayat (6).
- Mengubah ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf d dan huruf g, dan ayat (2) huruf d dan huruf g.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 42
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022.
