Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (5), dan menghapus ayat (6).
  2. Mengubah ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf d dan huruf g, dan ayat (2) huruf d dan huruf g.
  3. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 42

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca