Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan penjelasan ayat (1), ayat (2), serta menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ketentuan ayat (2) dan ayat (3).
  2. Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (1), dan menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).
  3. Mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (2).
  4. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12.
  5. Mengubah ketentuan Pasal 13, dan menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ketentuan ayat (2) dan ayat (3).
  6. Mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (1).
  7. Mengubah ketentuan Pasal 16 ayat (1).
  8. Menghapus BAB VI.
  9. Menghapus Pasal 17.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 23

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca