
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan penjelasan ayat (1), ayat (2), serta menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ketentuan ayat (2) dan ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (1), dan menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (2).
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12.
- Mengubah ketentuan Pasal 13, dan menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ketentuan ayat (2) dan ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 16 ayat (1).
- Menghapus BAB VI.
- Menghapus Pasal 17.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 23
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.
