
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Yodya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- BAB I Pengalihan Bentuk dan Perubahan (Pasal 1).
- BAB II Modal Perusahaan (Pasal 2).
- BAB III Pelaksanaan Pendirian Persero (Pasal 3 – Pasal 4).
- BAB IV Ketentuan Penutup (Pasal 5 – Pasal 7).
Lembaran Negara Tahun 1970 yang telah dicetak ulang.
Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2025.
