Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Kewajiban Pembayaran Iuran oleh Badan Usaha (Pasal 2 – Pasal 4).
  3. BAB III Besaran Iuran dan Mekanisme Pembayaran Iuran (Pasal 5 – Pasal 11).
  4. BAB IV Pelaporan Iuran (Pasal 12 – Pasal 15).
  5. BAB V Pemeriksaan (Pasal 16).
  6. BAB VI Perencanaan Besaran dan Penggunaan Iuran (Pasal 17 – Pasal 18).
  7. BAB VII Sanksi Administratif (Pasal 19 – Pasal 21).
  8. BAB VIII Kewajiban dan Tanggung Jawab Badan Usaha atas Pengenaan Sanksi Administratif.
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 26 – Pasal 28).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 24.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca