Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Yodya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Yodya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Pasal I

  1. Menyisipkan 1 (satu) BAB di antara BAB I dan BAB II.
  2. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2.
  3. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 2

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1970.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca