
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Yodya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Pasal I
- Menyisipkan 1 (satu) BAB di antara BAB I dan BAB II.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 2
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1970.
