Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Aset Badan (Pasal 2 – Pasal 7).
  3. BAB III Investasi (Pasal 8 – Pasal 17).
  4. BAB IV Pinjaman dan Penjaminan (Pasal 18 – Pasal 30).
  5. BAB V Penilaian, Akuntansi, dan Pelaporan (Pasal 31 – Pasal 32).
  6. BAB VI Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset Badan (Pasal 33 – Pasal 35).
  7. BAB VII Penggunaan Hasil Pengelolaan Aset Badan (Pasal 36 – Pasal 37).
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 38).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 123

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca