
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 1.
- Mengubah ketentuan Pasal 2.
- Mengubah ketentuan Pasal 3A.
- Mengubah ketentuan Pasal 3B.
- Mengubah ketentuan Pasal 3C.
- Mengubah ketentuan Pasal 3D.
- Mengubah ketentuan Pasal 3E.
- Mengubah ketentuan Pasal 3F.
- Mengubah ketentuan Pasal 3G.
- Mengubah ketentuan Pasal 3H.
- Mengubah ketentuan Pasal 3N.
- Mengubah ketentuan Pasal 3X.
- Mengubah ketentuan Pasal 3Y.
- Mengubah ketentuan Pasal 3AA.
- Mengubah ketentuan Pasal 3AB.
- Mengubah ketentuan Pasal 3AC.
- Mengubah ketentuan Pasal 3AE.
- Mengubah ketentuan Pasal 3AH.
- Mengubah ketentuan Pasal 3AI.
- Mengubah ketentuan Pasal 3AK.
- Mengubah ketentuan Pasal 3AL.
- Menghapus ketentuan Pasal 3AM.
- Mengubah ketentuan Pasal 4A.
- Mengubah ketentuan Pasal 4B.
- Mengubah ketentuan Pasal 4C.
- Menghapus ketentuan Pasal 9G.
- Mengubah ketentuan Pasal 10.
- Mengubah ketentuan Pasal 14.
- Mengubah ketentuan Pasal 15A.
- Mengubah ketentuan Pasal 15B.
- Mengubah ketentuan Pasal 15C.
- Mengubah ketentuan Pasal 15G.
- Mengubah ketentuan Pasal 15I.
- Mengubah ketentuan Pasal 27.
- Mengubah ketentuan Pasal 27B.
- Mengubah ketentuan Pasal 27C.
- Mengubah ketentuan Pasal 35.
- Mengubah ketentuan Pasal 37.
- Mengubah ketentuan Pasal 38.
- Mengubah ketentuan Pasal 39.
- Mengubah ketentuan Pasal 40.
- Mengubah ketentuan Pasal 43.
- Mengubah ketentuan Pasal 43A.
- Mengubah ketentuan Pasal 43B.
- Mengubah ketentuan Pasal 43C.
- Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 43D.
- Mengubah ketentuan Pasal 43E.
- Mengubah ketentuan Pasal 43F.
- Mengubah ketentuan Pasal 43G.
- Mengubah ketentuan Pasal 43I.
- Mengubah ketentuan Pasal 43J.
- Mengubah ketentuan Pasal 43K.
- Mengubah ketentuan Pasal 43M.
- Mengubah ketentuan Pasal 56.
- Mengubah ketentuan Pasal 56A.
- Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 56B.
- Mengubah ketentuan Pasal 56C.
- Mengubah ketentuan Pasal 56D.
- Mengubah ketentuan Pasal 56E.
- Mengubah ketentuan Pasal 56H.
- Mengubah ketentuan Pasal 62A.
- Mengubah ketentuan Pasal 62B.
- Mengubah ketentuan Pasal 62C.
- Mengubah ketentuan Pasal 62E.
- Mengubah ketentuan Pasal 62F.
- Mengubah ketentuan Pasal 62H.
- Mengubah ketentuan Pasal 62I.
- Mengubah ketentuan Pasal 62J.
- Mengubah ketentuan Pasal 62O.
- Mengubah ketentuan Pasal 70.
- Mengubah ketentuan Pasal 71.
- Mengubah ketentuan Pasal 72.
- Mengubah ketentuan Pasal 73A.
- Mengubah ketentuan Pasal 78B.
- Mengubah ketentuan Pasal 79.
- Mengubah ketentuan Pasal 81.
- Mengubah ketentuan Pasal 86C.
- Mengubah ketentuan Pasal 86E.
- Mengubah ketentuan Pasal 86F.
- Mengubah ketentuan Pasal 86G.
- Mengubah ketentuan Pasal 86K.
- Mengubah ketentuan Pasal 87.
- Mengubah ketentuan Pasal 87B.
- Mengubah ketentuan Pasal 87C.
- Mengubah ketentuan Pasal 87D.
- Mengubah ketentuan Pasal 87E.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 88 dan Pasal 89.
- Mengubah ketentuan Pasal 93.
- Menyisipkan 4 (empat) pasal di antara ketentuan Pasal 94 B dan Pasal 95.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 162
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003.
