Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 2.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 3A.
  4. Mengubah ketentuan Pasal 3B.
  5. Mengubah ketentuan Pasal 3C.
  6. Mengubah ketentuan Pasal 3D.
  7. Mengubah ketentuan Pasal 3E.
  8. Mengubah ketentuan Pasal 3F.
  9. Mengubah ketentuan Pasal 3G.
  10. Mengubah ketentuan Pasal 3H.
  11. Mengubah ketentuan Pasal 3N.
  12. Mengubah ketentuan Pasal 3X.
  13. Mengubah ketentuan Pasal 3Y.
  14. Mengubah ketentuan Pasal 3AA.
  15. Mengubah ketentuan Pasal 3AB.
  16. Mengubah ketentuan Pasal 3AC.
  17. Mengubah ketentuan Pasal 3AE.
  18. Mengubah ketentuan Pasal 3AH.
  19. Mengubah ketentuan Pasal 3AI.
  20. Mengubah ketentuan Pasal 3AK.
  21. Mengubah ketentuan Pasal 3AL.
  22. Menghapus ketentuan Pasal 3AM.
  23. Mengubah ketentuan Pasal 4A.
  24. Mengubah ketentuan Pasal 4B.
  25. Mengubah ketentuan Pasal 4C.
  26. Menghapus ketentuan Pasal 9G.
  27. Mengubah ketentuan Pasal 10.
  28. Mengubah ketentuan Pasal 14.
  29. Mengubah ketentuan Pasal 15A.
  30. Mengubah ketentuan Pasal 15B.
  31. Mengubah ketentuan Pasal 15C.
  32. Mengubah ketentuan Pasal 15G.
  33. Mengubah ketentuan Pasal 15I.
  34. Mengubah ketentuan Pasal 27.
  35. Mengubah ketentuan Pasal 27B.
  36. Mengubah ketentuan Pasal 27C.
  37. Mengubah ketentuan Pasal 35.
  38. Mengubah ketentuan Pasal 37.
  39. Mengubah ketentuan Pasal 38.
  40. Mengubah ketentuan Pasal 39.
  41. Mengubah ketentuan Pasal 40.
  42. Mengubah ketentuan Pasal 43.
  43. Mengubah ketentuan Pasal 43A.
  44. Mengubah ketentuan Pasal 43B.
  45. Mengubah ketentuan Pasal 43C.
  46. Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 43D.
  47. Mengubah ketentuan Pasal 43E.
  48. Mengubah ketentuan Pasal 43F.
  49. Mengubah ketentuan Pasal 43G.
  50. Mengubah ketentuan Pasal 43I.
  51. Mengubah ketentuan Pasal 43J.
  52. Mengubah ketentuan Pasal 43K.
  53. Mengubah ketentuan Pasal 43M.
  54. Mengubah ketentuan Pasal 56.
  55. Mengubah ketentuan Pasal 56A.
  56. Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 56B.
  57. Mengubah ketentuan Pasal 56C.
  58. Mengubah ketentuan Pasal 56D.
  59. Mengubah ketentuan Pasal 56E.
  60. Mengubah ketentuan Pasal 56H.
  61. Mengubah ketentuan Pasal 62A.
  62. Mengubah ketentuan Pasal 62B.
  63. Mengubah ketentuan Pasal 62C.
  64. Mengubah ketentuan Pasal 62E.
  65. Mengubah ketentuan Pasal 62F.
  66. Mengubah ketentuan Pasal 62H.
  67. Mengubah ketentuan Pasal 62I.
  68. Mengubah ketentuan Pasal 62J.
  69. Mengubah ketentuan Pasal 62O.
  70. Mengubah ketentuan Pasal 70.
  71. Mengubah ketentuan Pasal 71.
  72. Mengubah ketentuan Pasal 72.
  73. Mengubah ketentuan Pasal 73A.
  74. Mengubah ketentuan Pasal 78B.
  75. Mengubah ketentuan Pasal 79.
  76. Mengubah ketentuan Pasal 81.
  77. Mengubah ketentuan Pasal 86C.
  78. Mengubah ketentuan Pasal 86E.
  79. Mengubah ketentuan Pasal 86F.
  80. Mengubah ketentuan Pasal 86G.
  81. Mengubah ketentuan Pasal 86K.
  82. Mengubah ketentuan Pasal 87.
  83. Mengubah ketentuan Pasal 87B.
  84. Mengubah ketentuan Pasal 87C.
  85. Mengubah ketentuan Pasal 87D.
  86. Mengubah ketentuan Pasal 87E.
  87. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 88 dan Pasal 89.
  88. Mengubah ketentuan Pasal 93.
  89. Menyisipkan 4 (empat) pasal di antara ketentuan Pasal 94 B dan Pasal 95.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 162

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca