
Hukum Positif Indonesia-
Sekolah Rakyat merupakan gagasan Presiden Prabowo untuk Memuliakan Keluarga Miskin dan Memfasilitasi Kebangkitan Wong Cilik.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian Sekolah Rakyat
Sekolah Rakyat adalah program pemerintah untuk memutus rantai kemiskinan lewat Pendidikan, yang ditujukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem berdasarkan Data Terpadu Sistem Elektronik Nasional (DTSEN).
DTSEN adalah system elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial untuk memverifikasi data program kesejahteraan sosial di seluruh Indonesia.
Sekolah Rakyat merupakan Gagasan Presiden Prabowo untuk Memuliakan Keluarga Miskin dan Memfasilitasi Kebangkitan Wong Cilik yang tentunya memiliki visi dan misi.
Visi Sekolah Rakyat
Sekolah Rakyat memiliki visi, “Mencetak agen perubahan pada setiap keluarga miskin melalui pendidikan berkualitas guna memutus transmisi kemiskinan”.
Misi Sekolah Rakyat
Guna mencapai visi Sekolah Rakyat sebagaimana tersebut di atas, maka diuraikan menjadi beberapa misi, yaitu:
- Memberikan pendidikan berkualitas untuk siap menempuh pendidikan lanjutan.
- Menanamkan pola pikir pantang menyerah dan gigih dalam meraih masa depan.
- Menumbuhkan jiwa kepemimpinan dan cinta tanah air.
- Menguatkan rasa percaya diri, berkarakter dan berbudi pekerti luhur.
Maksud dan Tujuan Sekolah Rakyat
Sekolah Rakyat memilik maksud dan tujuan sebagai berikut:
- Sekolah Rakyat bukan hanya tempat belajar, tetapi merupakan tempat dimana anak-anak belajar percaya bahwa mereka layak bermimpi.
- Sekolah Rakyat merupakan lembaga pendidikan berkualitas bagi keluarga yang tidak mampu.
- Diharapkan dengan Sekolah Rakyat turut mengungkit pertumbuhan ekonomi lokal dan pengentasan kemiskinan.
- Memuliakan keluarga tidak mampu dan memfasilitasi kebangkitan wong cilik.
- Kebijakan afirmatif untuk permasalahan yang spesifik.
Dasar Hukum Sekolah Rakyat
Dasar hukum Sekolah Rakyat di Indonesia cukup kuat dan berlapis, mencerminkan komitmen pemerintah terhadap pendidikan inklusif bagi masyarakat miskin ekstrem. Berikut adalah landasan hukum utamanya:
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.
- Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 49/HUK/2025 tentang Tim Formatur Penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 26 ayat (1) yang mengatur pendidikan nonformal.
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) dan (2) yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan kewajiban pemerintah menyelenggarakan sistem pengajaran nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang memuat arah kebijakan pendidikan inklusif.
Kurikulum Sekolah Rakyat
Sekolah Rakyat menggunakan pendekatan tailor-made, artinya kurikulum dirancang khusus sesuai kebutuhan siswa dan lingkungan sosial mereka. Ada tiga lapisan utama:
- Kurikulum persiapan (leaner preparatory).
- Kurikulum sekolah formal.
- Kurikulum sekolah asrama (boarding).
Kurikulum Persiapan (Learner Preparatory).
Pada tahap ini diperlukan pembiasaan disiplin dan adaptasi pola asrama. Kurikulum ini bertujuan untuk melakukan pemetaan bakat dan minat siswa (talent mapping) melalui asesmen:
- Kesiapan fisik.
- Kesiapan mental.
- Akademik.
Kurikulum Sekolah Formal.
Mengacu pada standar nasional dari Kemendikdasmen yang mencakup intrakurikuler, kokulikuler, ekstrakulikuler.
Struktur ini mendukung pembelajaran akademik yang sistematis serta sesuai dengan regulasi nasional dari Kemendikdasmen, Kemendiktiristek, Kemenag, dan Kemensos.
Kurikulum Sekolah Asrama (Boarding)
Kurikulum ini merupakan bagian dari pendidikan karakter yang memuat nilai-nilai:
- Karakter dan kepemimpinan.
- Spiritualitas.
- Cinta tanah air.
- Bahasa dan komunikasi.
Kompetensi Lulusan
Output kurikulum ini menghasilkan lulusan yang unggul dalam:
- Nilai Akhlak dan Keagamaan.
- Karakter Kepemimpinan.
- Penguasaan Bahasa & Literasi Digital.
- Entrepreneurship.
- Ketuntasan Akademik.
Persyaratan Sekolah Rakyat
Siapa murid Sekolah Rakyat?
Peserta didik Sekolah Rakyat merupakan anak-anak yang berasal dari latar belakang keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, yaitu kategori Miskin Ekstrem dan Miskin. Mereka dipilih secara selektif melalui proses seleksi yang adil dan transparan, serta telah mendapatkan izin resmi dari orang tua untuk mengikuti pendidikan berbasis asrama penuh (boarding school). Dengan pendekatan ini, Sekolah Rakyat memastikan akses pendidikan berkualitas bagi anak-anak yang paling membutuhkan.
Siapa Guru Sekolah Rakyat?
Tenaga pendidik di Sekolah Rakyat dipilih dengan standar kualitas tinggi dan berasal dari berbagai jalur penugasan resmi, yaitu:
Guru ASN yang ditugaskan oleh pemerintah;
- Guru P3K Penuh Waktu yang sudah ditempatkan sesuai regulasi;
- Guru P3K Paruh Waktu untuk mendukung fleksibilitas kebutuhan pengajaran;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diseleksi sebagai calon guru baru.
Dengan komposisi guru yang profesional dan berkomitmen, Sekolah Rakyat menjamin proses pembelajaran berlangsung secara efektif, inspiratif, dan berorientasi pada perubahan sosial.
Cara Mendaftar Siswa Sekolah Rakyat
Untuk menjadi siswa di Sekolah Rakyat terlebih dahulu harus memenuhi syarat dan tahpan seleksi. Syarat utama mendaftar menjadi siswa di Sekolah Rakyat, yaitu:
- Masuk kategori Desil 1 atau Desil 2 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Prioritas untuk anak dari keluarga miskin ekstrem.
- Orang tua/wali wajib menandatangani surat komitmen pendidikan
Link pendaftaran resmi: https://pendaftaran-sr.kemensos.go.id/login_as
Sekolah Rakyat bukan sekadar sekolah alternatif, melainkan bagian dari strategi nasional untuk memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan. Meski dikelola oleh Kementerian Sosial, kurikulumnya tetap mengacu pada standar nasional dan diakui secara administratif oleh Kementerian Pendidikan. -RenTo210725-
Sumber: https://sekolahrakyat.kemensos.go.id/
