Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah 2025

Hukum Positif Indonesia-

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengatur dan menetapkan hari dan jam kerja bagi Instansi Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 16 April 2025 di Jakarta. Peraturan menteri ini merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Hari Kerja Instansi Pemerintah

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah disebutkan bahwa hari kerja instansi pemerintah adalah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Jam Kerja Instansi Pemerintah

Hari kerja instansi pemerintah sebagaimana yang disebutkan di atas dijabarkan lagi dalam bentuk jam kerja kerja instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Jam kerja pada instansi pemerintah dibedakan menjadi 2 kelompok, yaitu:

  1. Jam kerja pada bulan-bulan biasa.
  2. Jam kerja pada bulan puasa (Ramadan).

Jam Kerja Instansi Pemerintah pada Bulan Biasa

Jam kerja instansi pemerintah pada bulan biasa maksudnya adalah jam kerja yang biasa berlangsung setiap harinya kecuali pada bulan puasa (Ramadan), dengan ketentuan jam kerja sebagai berikut:

  1. Jumlah jam kerja dalam satu minggu adalah sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit, tidak termasuk jam istirahat yang dimulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 zona waktu setempat berlaku dari hari Senin sampai dengan Kamis, sedangkan untuk hari Jumat jam kerja dimulai pukul 07.30 sampai dengan jam 16.30 zona waktu setempat.
  2. Lamanya jam istirahat adalah 60 (enam puluh) menit berlaku untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis, sedangkan untuk hari Jumat lamanya waktu istirahat adalah 90 (sembilan puluh) menit.

Jam Kerja Instansi Pemerintah pada Bulan Puasa (Ramadan)

Pengecualian jam kerja instansi pemerintah pada bulan puasa (Ramadan) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jumlah jam kerja dalam satu minggu adalah sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam dan 30 (tiga puluh) menit, tidak termasuk jam istirahat yang dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 zona waktu setempat berlaku dari hari Senin sampai dengan Kamis, sedangkan untuk hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai dengan jam 15.30 zona waktu setempat.
  2. Lamanya jam istirahat adalah 30 (tiga puluh) menit berlaku untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis, sedangkan untuk hari Jumat lamanya waktu istirahat adalah 60 (enam puluh) menit.

Ketentuan hari dan kerja instnasi pemerintah sebagaimana diuraikan di atas dapat diatur secara fleksibel oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pimpinan instansi dengan mempertimbangkan prinsip penerapan fleksibilitas kerja.

Prinsip Penerapan Fleksibilitas Kerja

Penerapan fleksibilitas kerja pada instansi pemerintah didasarkan pada prinsip sebagai berikut:

  1. Fleksibilitas kerja bukan merupakan hak bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dan kesesuaian dengan tujuan organisasi.
  2. Fleksibilitas kerja diterapkan dan ditetapkan oleh instansi pemerintah sesuai dengan kebutuhan organisasi dan krakteristik tugas untuk mendukung optimalisasi pencapaian kinerja organisasi dan individu.
  3. Feksibilitas kerja dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dengan tetap mengedepankan tanggung jawab, akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan system pemerintahan berbasis elektronik.
  4. Fleksibilitas kerja dilakukan dengan berpedoman pada kode etik dan kode perilaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fleksibilitas kerja dimaksud, dapat diuaraikan menjadi beberapa jenis sesuai dengan kebutuhannya.

Jenis Fleksibilitas Kerja

Fleksibilitas kerja dibedakan menjadi:

  1. Fleksibilitas kerja secara lokasi.
  2. Fleksibilitas kerja secara waktu.
  3. Kombinasi fleksibilitas kerja secara lokasi dan fleksibilitas kerja secara waktu.

Fleksibilitas Kerja Secara Lokasi

Fleksibilitas Kerja secara lokasi merupakan pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN yang dapat dilakukan di kantor, rumah/tempat tinggal Pegawai ASN dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi. Pengertian pimpinan instansi dalam hal ini adalah pimpinan instansi yang merupakan pimpinan tertinggi suatu instansi yang bukan merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), seperti contoh pimpinan Lembaga Penyiaran Publik atau pimpinan Lembaga Nonstruktural yang sekretariatnya bersifat ex-officio.

Fleksibilitas Kerja Secara Waktu

Fleksibilitas Kerja secara waktu merupakan pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN yang dapat dilakukan dengan pengaturan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja dan jumlah jam kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fleksibilitas kerja secara waktu ini meliputi:

  1. Fleksibilitas kerja sif.
  2. Fleksibilitas kerja dinamis.

Fleksibilitas Kerja Sif

Fleksibilitas Kerja sistem sif merupakan pola pengaturan hari kerja dan jam kerja yang membagi Pegawai ASN dalam pengelompokan berdasarkan waktu dan/atau hari. Fleksibilitas Kerja sistem sif ini umumnya diterapkan pada unit organisasi yang memiliki hari kerja lebih dari 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu dan/atau jam kerja unit organisasi lebih dari 8 (delapan) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) hari. Pembagian hari kerja dan jam kerja ini diperlukan untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif Pegawai ASN, yaitu 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Contoh: Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit milik pemerintah, karena IGD harus buka 24 jam maka pegawai ASN yang bertugas di sana harus diatur jam kerjanya dengan cara kerja sif, guna tercapainya tujuan organisasi.

Fleksibilitas Kerja Dinamis

Fleksibilitas Kerja dinamis merupakan model pengaturan hari kerja dan jam kerja yang memungkinkan Pegawai ASN untuk menyesuaikan waktu kerja dengan kebutuhan pencapaian target kinerja serta pemenuhan jumlah hari kerja dan jam kerja dalam satu minggu.

Pengaturan jam kerja fleksibel dinamis ini dapat diimplementasikan melalui beberapa skema, seperti:

  1. Jam kerja fleksibel.
  2. Pemadatan hari kerja.
  3. Pengganti hari libur.
  4. Penyesuaian jam masuk dan jam pulang pegawai ASN.
Jam Kerja Fleksibel

Fleksibilitas Kerja dengan skema jam kerja fleksibel merupakan pengaturan waktu kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan pemberian layanan, memungkinkan penyesuaian jam masuk dan jam pulang untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelayanan.

Contoh: Pelayanan di rumah sakit dan puskesmas.

Pemadatan Hari Kerja

Skema pemadatan hari kerja merupakan fleksibilitas hari kerja yang dilakukan melalui penambahan jam kerja pada setiap harinya sehingga mengurangi jumlah hari kerja dalam 1 (satu) minggu dengan tetap memenuhi total jam kerja mingguan 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit.

Contoh: Pegawai ASN yang bekerja lembur tanpa konpensasi, maka sejauh yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan total waktu jam kerja dalam satu minggu yakni 37 jam dan 30 menit, hal ini dilakukan dalam waktu kurang dari lima hari, maka sisa harinya pegawai yang bersangkutan diliburkan.

Pengganti Hari Libur

Skema pengganti hari libur adalah pengaturan waktu kerja yang memungkinkan Pegawai ASN yang telah bekerja selama 7 (tujuh) hari berturut-turut untuk mendapatkan hari libur pengganti sebagai kompensasi. Skema ini diterapkan untuk memastikan keseimbangan antara beban kerja dan hak istirahat Pegawai ASN, terutama dalam situasi di mana pelayanan atau tugas kedinasan mengharuskan Pegawai ASN bekerja secara terus menerus tanpa jeda.

Penyesuaian Jam Masuk dan Jam Pulang Pegawai ASN

Skema penyesuaian jam masuk dan jam pulang merupakan pengaturan waktu kerja yang memungkinkan Pegawai ASN untuk menyesuaikan jam masuk dan jam pulang dengan memperhatikan pemenuhan akumulasi jam kerja harian tetap terpenuhi sesuai ketentuan. Dalam skema ini, jika seorang Pegawai ASN masuk lebih awal dari jam kerja reguler, maka Pegawai ASN tersebut dimungkinkan untuk pulang lebih awal dari jam pulang reguler. Sebaliknya, jika Pegawai ASN masuk lebih lambat dari jam masuk reguler, maka Pegawai ASN tersebut harus pulang lebih lambat untuk memenuhi total jam kerja yang ditetapkan.

Setiap instansi mengatur penyesuaian jam masuk dan jam pulang Pegawai ASN sesuai dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Kombinasi Fleksibilitas Kerja Secara Lokasi dan Felksibilitas Kerja Secara Waktu

Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja dapat merupakan kombinasi antara Fleksibilitas Kerja secara lokasi dan Fleksibilitas Kerja secara waktu. Kombinasi ini dimungkinkan dengan mempertimbangkan karakteristik tugas yang sangat tergantung pada waktu dan lokasi yang dinamis. Pelaksanaan jenis Fleksibilitas Kerja di Instansi Pemerintah, baik secara lokasi maupun waktu, dapat diterapkan setelah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi dan dilaporkan kepada Menteri sebagai bahan evaluasi. -RenTo230625-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca