
Sistematika Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Terdiri dari 16 pasal.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 50
Terdiri dari 16 pasal.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 50