Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 10).
  2. BAB II Jenis Fleksibilitas Kerja (Pasal 11 – Pasal 21).
  3. BAB III Kriteria Fleksibilitas Kerja (Pasal 22 – Pasal 27).
  4. BAB IV Mekanisme Penerapan Fleksibilitas Kerja (Pasal 28 – Pasal 33).
  5. BAB V Kode Etik dan Kode Perilaku Penerapan Fleksibilitas Kerja (Pasal 34).
  6. BAB VI Pemantauan dan Evaluasi (Pasal 35 – Pasal 36).
  7. BAB VII Pembinaan (Pasal 37).
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 38 – Pasal 39).

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 267

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca