Cuti Bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024

a stem of green plant on calendar cards
Photo by Nataliya Vaitkevich on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Berikut ini disampaikan waktu cuti bersama sepanjang tahun 2024 bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN):

  1. Bulan Februari 2024.
    • Hari Jum’at, tanggal 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
  2. Bulan Maret 2024.
    • Hari Selasa, tanggal 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
  3. Bulan April 2024.
    • Hari Senin tanggal 8 April 2024, Selasa tanggal 9 April 2024, Jum’at tanggal 12 April 2024, Senin 15 April 2024, sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
  4. Bulan Mei 2024.
    • Hari Jum’at, tanggal 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih.
    • Hari Jum’at, tanggal 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.
  5. Bulan Juni 2024.
    • Hari Selasa, tanggal 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
  6. Bulan Desember 2024.
    • Hari Kamis, tanggal 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Ketentuan mengenai pelaksanaan cuti bersama sebagaimana tersebut di atas tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersamanya, maka hak cuti tahunannya tersebut ditambahkan sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diberikan tersebut. -RenTo300124-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca