
Hukum Positif Indonesia-
Dalam rangka melaksankan tugas dan kewenangannya, seorang kepala memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Uraian ini disampaikan mengenai:
Hak Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa memiliki hak sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adapun yang menjadi hak kepala desa tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa.
- Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa.
- Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
- Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.
- Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
Kewajiban Kepala Desa
Kepala desa dalam melaksanakan tugasnya juga memiliki kewajiban sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adapun yang menjadi kewajiban seorang kepala desa adalah sebagai berikut:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.
- Menaati dan menegakkan peraturan perundangundangan.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender.
- Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Mengundurkan diri sebagai Kepala Desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali.
- Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa.
- Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik.
- Mengelola Keuangan Desa dan Aset Desa.
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desad
- Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa.
- Mengembangkan perekonomian masyarakat desa.
- Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa.
- Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa.
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
- Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Kewajiban Lainnya Seorang Kepala Desa
Kewajibannya lainnya seorang Kepala Desa dalam rangka melaksananakan tugas dan kewenangannya diatur dalam ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah sebagai berikut:
- Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat desa setempat setiap akhir tahun anggaran.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan dalam forum Musyawarah Desa.
- Memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
- Menjadi pengayom semua golongan masyarakat.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran secara vertikal kepada bupati/wali kota.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/wali kota.
Untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya serta hak dan kewajibannya, seorang kepala desa harus melalui mekanisme pemilihan kepala desa dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. -RenTo220524-
