Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Bentuk, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi (Pasal 2 – Pasal 5).
  3. BAB III Organisasi (Pasal 6 – Pasal 17).
  4. BAB IV Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian (Pasal 18 – Pasal 25).
  5. BAB V Tata Kerja  (Pasal 26 – Pasal 32).
  6. BAB VI Kekayaan dan Pendanaan (Pasal 33 – Pasal 36).
  7. BAB VII Rencana Kerja dan Anggaran (Pasal 37 – Pasal 38).
  8. BAB VIII Pertanggungjawaban (Pasal 39 – Pasal 40).
  9. BAB IX Kepegawaian (Pasal 41 – Pasal 43).
  10. BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 44 – Pasal 45).
  11. BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 46 – Pasal 47).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 30

Keterangan: Diubah dengan Peratutan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca