Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Sifat, Fungsi, Tujuan, dan Kegiatan (Pasal 2 – Pasal 6).
  3. BAB III Pendirian dan Perizinan (Pasal 7 – Pasal 12).
  4. BAB IV Klasifikasi Penyiaran (Pasal 13).
  5. BAB V Sumber Pembiayaan (Pasal 14).
  6. BAB VI Penyelenggaraan Penyiaran (Pasal 15 – Pasal 26).
  7. BAB VII Rencana Dasar Teknik dan Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran (Pasal 27 – Pasal 31).
  8. BAB VIII Pertanggung Jawaban (Pasal 32 – Pasal 35).
  9. BAB IX Sanksi Administratif (Pasal 36 – Pasal 53).
  10. BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 54).
  11. BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 25).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2024.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca