Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 3 dan angka 9.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 7.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 11.
  4. Mengubah ketentuan Pasal 15.
  5. Mengubah ketentuan Pasal 16.
  6. Mengubah ketentuan Pasal 19.
  7. Mengubah ketentuan Pasal 20 huruf j.
  8. Mengubah ketentuan Pasal 21.
  9. Mengubah ketentuan Pasal 22 huruf j.
  10. Mengubah ketentuan Pasal 23.
  11. Mengubah ketentuan Pasal 24.
  12. Mengubah ketentuan Pasal 26.
  13. Mengubah ketentuan Pasal 27.
  14. Mengubah ketentuan Pasal 34.
  15. Menghapus ketentuan Pasal 35.
  16. Menghapus ketentuan Pasal 36.
  17. Menghapus ketentuan Pasal 37.
  18. Menghapus ketentuan Pasal 40.
  19. Mengubah ketentuan Pasal 41.
  20. Mengubah ketentuan Pasal 42.
  21. Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 44 dan Pasal 45.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 8

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca