
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 3 dan angka 9.
- Mengubah ketentuan Pasal 7.
- Mengubah ketentuan Pasal 11.
- Mengubah ketentuan Pasal 15.
- Mengubah ketentuan Pasal 16.
- Mengubah ketentuan Pasal 19.
- Mengubah ketentuan Pasal 20 huruf j.
- Mengubah ketentuan Pasal 21.
- Mengubah ketentuan Pasal 22 huruf j.
- Mengubah ketentuan Pasal 23.
- Mengubah ketentuan Pasal 24.
- Mengubah ketentuan Pasal 26.
- Mengubah ketentuan Pasal 27.
- Mengubah ketentuan Pasal 34.
- Menghapus ketentuan Pasal 35.
- Menghapus ketentuan Pasal 36.
- Menghapus ketentuan Pasal 37.
- Menghapus ketentuan Pasal 40.
- Mengubah ketentuan Pasal 41.
- Mengubah ketentuan Pasal 42.
- Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 44 dan Pasal 45.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 8
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005.
