Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara

Pasal I

  1. Menyisipkan dua ayat di antara ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), dan di antara ayat (3) dan ayat (4).
  2. Mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (3), dan menyisipkan dua ayat di antara ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4), dan di antara ayat (4) dan ayat (5).
  3. Menyisipkan satu ayat di antara ketentuan Pasal 16 ayat (4) dan ayat (5).
  4. Mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (1) angka 1 huruf c, angka 2 huruf c, angka 3 huruf c, angka 5 huruf c, dan menambahkan satu ayat.
  5. Mengubah ketentuan Pasal 19.
  6. Mengubah ketentuan Pasal 20 ayat (3), dan menambahkan satu ayat.
  7.  Mengubah ketentuan Pasal 21.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 64

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading