
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara
Pasal I
- Menyisipkan dua ayat di antara ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), dan di antara ayat (3) dan ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (3), dan menyisipkan dua ayat di antara ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4), dan di antara ayat (4) dan ayat (5).
- Menyisipkan satu ayat di antara ketentuan Pasal 16 ayat (4) dan ayat (5).
- Mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (1) angka 1 huruf c, angka 2 huruf c, angka 3 huruf c, angka 5 huruf c, dan menambahkan satu ayat.
- Mengubah ketentuan Pasal 19.
- Mengubah ketentuan Pasal 20 ayat (3), dan menambahkan satu ayat.
- Mengubah ketentuan Pasal 21.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 64
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994.
You must log in to post a comment.