Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Bentuk, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi (Pasal 2 – Pasal 5).
  3. BAB III Organisasi (Pasal 6 – Pasal 17).
  4. BAB IV Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian (Pasal 18 – Pasal 25).
  5. BAB V Tata Kerja (Pasal 26 – Pasal 32).
  6. BAB VI Kekayaan dan Pendanaan (Pasal 33 – Pasal 36).
  7. BAB VII Rencana Kerja dan Anggaran (Pasal 37 – Pasal 38).
  8. BAB VIII Pertanggungjawaban (Pasal 39 – Pasal 40).
  9. BAB IX Kepegawaian (Pasal 41 – Pasal 43).
  10. BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 44 – Pasal 45).
  11. BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 46 – Pasal 47).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 29

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top