Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Bina Karya menjadi Perusahaan Perseroan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Bina Karya menjadi Perusahaan Perseroan

  1. BAB I Pengalihan Bentuk dan Pembubaran (Pasal 1).
  2. BAB II Modal Perusahaan (Pasal 2).
  3. BAB III Pelaksanaan Pendirian Persero (Pasal 3 – Pasal 4).
  4. BAB IV Ketentuan Penutup (Pasal 5 – Pasal 7).

Lembaran Negara Tahun 1970 yang telah dicetak ulang (LN 1970/59)

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2023.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: