Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Bina Karya menjadi Perusahaan Perseroan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Bina Karya menjadi Perusahaan Perseroan

  1. BAB I Pengalihan Bentuk dan Pembubaran (Pasal 1).
  2. BAB II Modal Perusahaan (Pasal 2).
  3. BAB III Pelaksanaan Pendirian Persero (Pasal 3 – Pasal 4).
  4. BAB IV Ketentuan Penutup (Pasal 5 – Pasal 7).

Lembaran Negara Tahun 1970 yang telah dicetak ulang (LN 1970/59)

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2023.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca