Kosakata Hukum (XVI)-Penyelidik

Hukum Positif Indonesia-

Penyelidik

Penyelidik

  • Penyelidik; Pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyelidikan.
  • Penyelidik; (kepolisian) Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: