Categories
Aparatur

Kedudukan dan Tanggung Jawab, Tugas, dan Klasifikasi Jabatan Fungsional Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023

home gym with equipment in basement
Photo by Max Rahubovskiy on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Kedudukan dan Tanggung Jawab Jabatan Fungsional

Kedudukan dan tanggung jawab jabatan fungsional diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang menyebutkan bahwa:

  1. Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional (JF).
  2. Pejabat Fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu Unit Organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pejabat Fungsional yang bertugas pada unit organisai yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional, maka Pejabat Fungsional yang bersangkutan bertanggung jawab secara langsung kepada Pimpinan organisasi tersebut.

Unit Organisasi  dalam uraian tersebut di atas adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, atau Pejabat Fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Jabatan Fungsional

Tugas Jabatn Fungsional di atur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Adapun yang menjadi tugas Jabatan Fungsional adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan.
  2. Berdasarkan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional dapat diberikan tugas lainnya.

Tugas pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan, dan tugas lainnya yang diberikan berdasarkan ruang lingkup kegiatan dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pada instansi pemerintah guna pencapaian target organisasi.

Ekspektasi guna pencapaian target organisasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai  Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Klasifikasi Jabatan Fungsional

Klasifikasi Jabatan Fungsional diatur dalam ketentuan Pasal 4  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Klasifikasi Jabatan Fungsional disusun berdasarkan kesamaan:

  1. Karakteristik kerja; Karakteristik kerja mencerminkan ruang lingkup kegiatan, kewenangan, aspek pengetahuan dan keterampilan, serta keahlian yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional.
  2. Mekanisme kerja; Mekanisme kerja mencerminkan pada metode dan cara kerja Jabatan Fungsional.
  3. Pola kerja; Pola kerja merujuk kepada kerangka kerja dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional.

Mengenai klasifikasi Jabatan Fungsional secara lebih jelasnya t akan diatur dengan peraturan menteri.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian singkat di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pejabat Fungsional berkedudukan dan bertanggung jawab langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional (JF).
  2. Pejabat Fungsional bertugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan untuk memenuhi ekspektasi pada instansi pemerintah dalam pencapaian target organisasi.
  3. Klasifikasi Jabatan Fungsional disusun berdasarkan kesaman karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam unit organisasi.

Uraian singkat mengenai Kedudukan dan Tanggung Jawab, Tugas, dan Klasifikasi Jabatan Fungsional Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 diharapkan dapat menambah informasi mengenai jabatan fungsional. -RenTo130423-

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.