Kosakata Hukum (XVI)-Peserta

Hukum Positif Indonesia-

Peserta

Peserta

  • Peserta; (BPJSSetiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
  • Peserta; (Dana PensiunSetiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan Dana Pensiun; 15. Pemberi Kerja adalah pendiri atau mitra pendiri yang mempekerjakan karyawan.
  • Peserta; (Perasuransian) Pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian Asuransi Syariah atau perjanjian reasuransi syariah.

Peserta Didik

  • Peserta Didik; Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Peserta Pemilu

  • Peserta Pemilu; Partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu prisiden dan wakil presiden.

Peserta Tapera

  • Peserta Tapera; Setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca