Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Kedudukan dan Tanggung Jawab, Tugas, dan Klasifikasi JF (Pasal 2 – Pasal 4).
  3. BAB III Kategori dan Jenjang JF (Pasal 5 – Pasal 7).
  4. BAB IV Pengusulan dan Penetapan JF (Pasal 8 – Pasal 10).
  5. BAB V Pengangkatan dalam JF (Pasal 11 – Pasal 34).
  6. BAB VI Pengelolaan Kinerja Pejabat Fungsional (Pasal 35 – Pasal 37).
  7. BAB VII Kenaikan Pangkat (Pasal 38 – Pasal 40).
  8. BAB VIII Pemberhentian dari JF (Pasal 41 – Pasal 44).
  9. BAB IX Kompetensi (Pasal 45 – Pasal 46).
  10. BAB X Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina (Pasal 47 – Pasal 49).
  11. BAB XI Organisasi Profesi (Pasal 50 – Pasal 54).
  12. BAB XII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 55 – Pasal 56).
  13. BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 57 – Pasal 58).
  14. BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 59 – Pasal 63).
  15. Lampiran.

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca