Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

Sistematika Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Status, Tempat Kedudukan, dan Modal (Pasal 4 – Pasal 6).
  3. BAB III Tujuan dan Tugas (Pasal 7 – Pasal 9).
  4. BAB IV Tugas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter (Pasal 10 – Pasal 14).
  5. BAB V Tugas Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran (Pasal 15 – Pasal 23).
  6. BAB VI Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank (Pasal 24 – Pasal 35).
  7. BAB VII Dewan Gubernur (Pasal 36 – Pasal 51).
  8. BAB VIII Hubungan dengan Pemerintah (Pasal 52 – Pasal 56).
  9. BAB IX Hubungan Internasional (Pasal 57).
  10. BAB X Akuntabilitas (Pasal 58 – Pasal 64).
  11. BAB XI Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif (Pasal 65 – Pasal 71).
  12. BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 73 – Pasal 78).
  13. BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 79).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66

Keterangan:

  1. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004.
  2. Diubah dengan Unadng-Undang Nomor 6 Tahun 2009.
  3. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: