Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

Sistematika Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Status, Tempat Kedudukan, dan Modal (Pasal 4 – Pasal 6).
  3. BAB III Tujuan dan Tugas (Pasal 7 – Pasal 9).
  4. BAB IV Tugas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter (Pasal 10 – Pasal 14).
  5. BAB V Tugas Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran (Pasal 15 – Pasal 23).
  6. BAB VI Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank (Pasal 24 – Pasal 35).
  7. BAB VII Dewan Gubernur (Pasal 36 – Pasal 51).
  8. BAB VIII Hubungan dengan Pemerintah (Pasal 52 – Pasal 56).
  9. BAB IX Hubungan Internasional (Pasal 57).
  10. BAB X Akuntabilitas (Pasal 58 – Pasal 64).
  11. BAB XI Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif (Pasal 65 – Pasal 71).
  12. BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 73 – Pasal 78).
  13. BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 79).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66

Keterangan:

  1. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004.
  2. Diubah dengan Unadng-Undang Nomor 6 Tahun 2009.
  3. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading