
Sistematika Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
- BAB II Status, Tempat Kedudukan, dan Modal (Pasal 4 – Pasal 6).
- BAB III Tujuan dan Tugas (Pasal 7 – Pasal 9).
- BAB IV Tugas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter (Pasal 10 – Pasal 14).
- BAB V Tugas Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran (Pasal 15 – Pasal 23).
- BAB VI Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank (Pasal 24 – Pasal 35).
- BAB VII Dewan Gubernur (Pasal 36 – Pasal 51).
- BAB VIII Hubungan dengan Pemerintah (Pasal 52 – Pasal 56).
- BAB IX Hubungan Internasional (Pasal 57).
- BAB X Akuntabilitas (Pasal 58 – Pasal 64).
- BAB XI Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif (Pasal 65 – Pasal 71).
- BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 73 – Pasal 78).
- BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 79).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66
Keterangan:
- Diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004.
- Diubah dengan Unadng-Undang Nomor 6 Tahun 2009.
- Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
You must log in to post a comment.