Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer

  1. Buku Pertama
    • BAB Pendahuluan Penerapan Hukum Pidana Umum (Pasal 1 – Pasal 3)
    • BAB I Batas-Batas Berlakunya Ketentuan Pidana dalam Perundang-Undangan (Pasal 4 – Pasal 5)
    • BAB II Pidana (Pasal 6 – Pasal 31)
    • BAB III Peniadaan, Pengurangan dan Penambahan Pidana (Pasal 32 – Pasal 38)
    • BAB IV Gabungan Tindak PIdana (Pasal 39)
    • BAB V Tindak Pidana Aduan dalam Hukum Pidana Umum (Pasal 40)
    • BAB VI Hapusnya Hak Penuntutan dan Pidana (Pasal 41 – Pasal 44)
    • BAB VII Pengertian-Pengertian dan Perluasan Pengertian Beberapa Ketentuan (Pasal 45 – Pasal 63)
  2. Buku Kedua; Kejahatan-Kejahatan
    • BAB I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Pasal 64 – Pasal 72)
    • BAB II Kejahatan dalam Melaksanakan Kewajiban Perang, tanpa Bermaksud untuk memberi Bantuan Kepada Musuh atau Merugikan Negara untuk Kepentingan Musuh (Pasal 73 – Pasal 84)
    • BAB III Kejahatan yang Merupakan Suatu Cara bagi Seseorang Militer untuk Menarik Diri dari Pelaksanaan Kewajiban-Kewajiban Dinas (Pasal 85 – Pasal 96)
    • BAB IV Kejahatan terhadap Pengabdian (Pasal 97 – Pasal 117)
    • BAB  V Kejahatan-Kejahatan terhadap Pelbagai Keharusan Dinas (Pasal 118 – Pasal 139)
    • BAB VI Pencurian dan Penadahan (Pasal 140 – Pasal 146)
    • BAB VII Merusakkan, Membinasakan atau Menghilangkan Barang-Barang Keperluan Angkatan Perang (Pasal 147 – Pasal 149)
  1. Ketentuan Penutup (Pasal 150)

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca