Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1.
  2. Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (2).
  4. Mengubah ketentuan Pasal 18.
  5. Mengubah ketentuan Pasal 19.
  6. Menyisipkan satu ayat di antara ketentuan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3).
  7. Menyisipkan satu ayat di antara ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3).
  8. Mengubah ketentuan Pasal 23 ayat (2).
  9. Menghapus ketentuan Pasal 25 huruf a angka 3.
  10. Mengubah ketentuan Pasal 47 ayat (1).
  11. Menghapus ketentuan Pasal 29.
  12. Menyisipkan satu ayat di antara ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2).
  13. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (2).
  14. Mengubah ketentuan Pasal 45 ayat (3) dan ayat (5).
  15. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 45 dan Pasal 46.
  16. Mengubah ketentuan Pasal 54 ayat (3).
  17. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 57 dan Pasal 58.
  18. Mengubah Lampiran.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 223

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: